Polisi Ciduk Mama Muda di Banjarnegara. (f/humas) |
Banjarnegara, MJNews.id – Mama muda, AJ (27), harus berurusan dan meringkuk di tahanan Polres Banjarnegara karena kasus narkoba.
AJ diciduk Satresnarkoba Polres Banjaregara pada Jumat, 4 Februari 2022 malam dengan barang bukti 1000 lebih butir obat jenis hexymer dan yarindo.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan AJ bermula dari barang bukti berupa 3 plastik bening berisi 24 butir obat jenis hexymer yang disita dari F yang dibeli dari AJ.
“Dari penggeledahan rumah AJ di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, Jawa Tengah petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih,” kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online.
Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu.
“Suami tersangka juga tahu dan katanya ikut mengonsumsi,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya.
AJ akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandas Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo yang penjualannya harus memiliki izin khusus.
Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo.
Dalam konferesi pers juga diungkap 8 kasus narkoba lainnya dengan 8 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2022.
Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.
Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dengan barang bukti sabu.
(Fix)