Barang bukti shabu yang dilemparkan tersangka GS. |
AGAM, Mjnews.id – Polsek IV Nagari jajaran Polres Agam amankan seorang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sewaktu melaksanakan kegiatan sosialisasi vaksin kepada masyarakat di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis 16 Desember 2021.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Alwizi Syafriadi, SH menjelaskan, kronologi penangkapan satu orang tersangka yang membawa narkoba tersebut berawal dari kegiatan anggota polsek IV nagari yang sedang memberikan sosialisasi vaksinasi kepada masyarakat yang melintas di depan kantor Polsek IV Nagari.
Awalnya kegiatan sosialisasi dan vaksinasi kepada masyarakat berjalan dengan lancar dan aman. Mulai dari pukul 07.00 WIB gerai vaksin yang kami buat banyak pengunjung karena tempat kegiatan mudah di akses masyarakat, petugas tenaga medis pun banyak disediakan sehingga masyarakat tidak antri lama.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Provos Polsek IV Nagari Aipda Priaman Dachi yang saya perintahkan untuk melakukan sosialisasi vaksinasi di depan Mako, menyetop sebuah kendaraan roda 2 merek Honda Vario yang melaju kencang ke arahnya dari arah Lubuk Basung menuju Pasaman.
Saking kencangnya Aipda Priaman Dachi hampir kena tabrak. Namun karena kesigapan personil kecelakaan bisa dihindari, dan pengendara yang ugal-ugalan tersebut pun bisa disetop tepat di depan Mako Polsek IV Nagari.
Setelah disetop, pengendara tersebut memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan, seperti orang parnok dia berusaha membuang sesuatu yang ada di kendaraannya.
“Tak sempat membuang barang tersebut, saya langsung memengang tangan pelaku. Dan setelah di periksa ternyata yang pelaku membawa 7 bungkus kecil Narkoba jenis Shabu,” katanya.
Kapolsek IV Nagari juga menerangkan, 7 bungkus kecil Narkoba jenis shabu tersebut diletakkan di dalam sebuah kotak kecil berwarna orange yang berkemungkinan untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan.
Setelah diinterogasi, pelaku yang mengaku bernama GS, 18 tahun, pengangguran, warga Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. GS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama RT yang tinggal di Sago, Lubuk Basung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut jajaran Polsek IV Nagari berusaha melakukan pengembangan kepada RT yang sampai saat sekarang masih dilakukan pencarian.
Lebih lanjut Kapolsek VI Nagari menyampaikan, pelaku sendiri sekarang sudah diserahkan kepada Unit Res Narkoba Polres Agam untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
(***)