Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Dua Buronan Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Satreskrim Polsek Koto Baru

182
×

Dua Buronan Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Satreskrim Polsek Koto Baru

Sebarkan artikel ini
Dua Buronan Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Satreskrim Polsek Koto Baru
Dua Buronan Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Satreskrim Polsek Koto Baru. (eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Dua orang buronan pelaku kriminal pencurian dan pemberatan spesialis bongkar rumah diamankan Anggota Satreskrim Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya, Sumatera Barat pada Senin (29/10/2021) malam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru, Iptu Iin Cendri.
Atas ditangkapnya dua buronan pelaku kriminal pencurian dan pemberatan spesialis bongkar rumah tersebut, disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Koto Baru, Iptu Iin Cendri pada Selasa (30/11/2021) di ruangannya.
Iptu Iin Cendri mengatakan, benar sekali telah diamankan dua buronan pelaku kriminal pencurian dan pemberatan spesialis bongkar rumah. Ini berkat informasi dari masyarakat yang sebelum ditangkap pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian dan pemberatan spesialis bongkar rumah.
Kedua buronan pelaku kriminal tersebut berinisial BY, 38 tahun dan JR, 29 tahun, bersama barang bukti satu unit televisi ukuran 32 dan  satu unit receiver digital, yang mana pelaku selama ini telah kabur (buron) selama 2 tahun.
Awalnya dengan ada informasi masyarakat seorang pelaku ini berada di sekitar kampungnya, kemudian anggota kami dari Satreskrim Polsek Koto Baru penyelidikan, ternyata benar pelaku yang berinisial BY berhasil kita amankan dengan barang bukti.
Dari keterangan pelaku tersebut, pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang bernama JR, dan kemudian sigapnya anggota berhasil kita amankan pelaku kedua.
Saat ini kedua pelaku spesialis bongkar rumah bersama barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Koto Baru.
“Atas perbuatan pelaku yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian, dikenakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan,” tegas Kapolsek Koto Baru, Iptu Iin Cendri (****)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT