SAWAHLUNTO, MJNews.id – Dua orang pengedar sabu, Mr (27), warga Tanjung Sari Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto dan Js (39), warga Dusun Balai-balai, Desa Muarokalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto pada Rabu (27/10/2021) malam berhasil diringkus oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sawahlunto di rumahnya masing-masing.
Tersangka Mr alias Ce sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang, diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polres Sawahlunto yang menyamar sebagai pembeli. Transaksi disepakati dilakukan di rumahnya pada Rabu malam (27/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sekira pukul 19.30 WIB, petugas kembali berhasil meringkus Js sebagai penjual sabu, yang merupakan tempat Mr membeli barang haram tersebut. Js alias Jon, berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, SH, SIK, MH, membenarkan perihal penangkapan ini melalui AKP Syamsurijal, Kasat Narkoba Polres Sawahlunto.
Penangkapannya, berawal dari adanya laporan warga masyarakat, yang sudah resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba pada sebuah rumah, di Aur Mulyo Tanjung Sari, Kota Sawahlunto.
”Berdasarkan informasi yang diperoleh, ditugaskanlah salah seorang anggota untuk melakukan pembelian atau undercover buy kepada tersangka Mr. Disepakatilah akan dilakukan pembelian sabu sebanyak 0,5 gram, berupa paket sabu seharga Rp. 500.000,- dengan alasan untuk dikosumsi. Merasa akan memperoleh keuntungan yang tinggi, Mr pergi menjemput sabu pesanan tersebut ke Muarakalaban, Kecamatan Silungkang. Mr membeli sabu tersebut dari Js.
Selanjutnya, Mr membawa sabu pesanan ke rumahnya di Aur Mulyo Tanjung Sari guna untuk bertransaksi dengan pembeli yang telah menunggunya di dalam rumah Mr sesuai dengan kesepakatan awal.
Sewaktu Mr mengeluarkan sabu tersebut untuk transaksi, tim Satres Narkoba Sawahlunto yang telah mengintai di sekitar rumah Mr, langsung meringkusnya dan mengamankan Barang Bukti,” ujar Kasat Narkoba Syamsurijal menguraikan.
Setelah melalui pengembangan dan interogasi singkat, diketahui bahwa Mr mendapatkan sabu tersebut dari Js di Muarokalaban. Tanpa membuang waktu, tersangka Js berhasil langsung ditangkap dan diamankan ke Polres Sawahlunto, untuk diproses lebih lanjut.
Dari kedua tersangka, ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu(1) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, satu (1) handphone Realme C 12 warna biru dan satu (1) unit handphone Samsung lipat warna putih serta satu (1) handphone Realme C 3 warna merah dan uang sebesar Rp. 500 ribu.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti (BB) sedang menjalani proses lebih lanjut di Polres Sawahlunto, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebagai pengedar Narkoba, jenis sabu di Kota Sawahlunto.
(Fidel)