![]() |
| Polres Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu. (eko) |
DHARMASRAYA, MJNews.ID – Empat kilogram narkotika jenis sabu ditemukan dalam jok sepeda motor jenis NMax di jalan Lintas Sumatera depan SPBU Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) oleh anggota Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya yang sedang melaksanakan commander wish (pengaturan lalu lintas).
Karena pengendara kendaraan sepeda motor jenis NMax melanggar Peraturan lalu lintas, tidak memiliki SIM dan STNK, sepeda motor tersebut diamankan anggota Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya pada 31 Juli 2021 lalu.
Saat pihak Polres Dharmasraya melakukan jumpa pers tentang penemuan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4 kilogram, dihadiri Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Bupati Dharmasraya diwakili Sekda H Adlisman, Dandim 0310/SSD Letkol Inf Endik Hendra Sandi, serta Forkopimda lainnya, pada Senin 23 Agustus 2021, barang bukti 4 kilogram sabu dilakukan pemusnahan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono dalam jumpa pers, mengatakan, Anggota Polres Dharmasraya khusus anggota Satuan Lalu Lintas telah menemukan 4 kilogram narkotika jenis sabu dalam jok sepeda motor jenis N Max nomor polisi BH 4512 FWE.
Kronologis Singkat Kejadian ; Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2021 lalu sekira pukul 07.00 WIB anggota Satlantas Polres Dharmasraya AIPDA Suharino Ersyad SH dan BRIPKA Teguh Yona Permana dan AIPDA sedang melaksanakan commander wish (pengaturan lalu lintas) di Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Pada saat itu melintas sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan nopol terpasang BH 4512 FWE, langsung petugas Satlantas Polres Dharmasraya tersebut menghentikan kendaraan tersebut.
Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan, karena pengendara kendaraan tersebut tidak memiliki SIM dan STNK kemudian anggota kami tersebut melakukan seperti biasa, kendaraannya diamankan di Polres Dharmasraya.
Kemudian pengendara langsung meninggalkan petugas Satlantas Polres Dharmasraya, anggota Satlantas melanjutkan kegiatannya dan membawa barang bukti sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan nopol terpasang BH 4512 FWE tersebut ke Mapolres Dharmasraya untuk diamankan seperti biasa.
Pada malam hari sekitar pukul 20:00 WIB, Kamis 30 Juli 2021 malam lalu, saat itu anggota kami mendapat informasi dengan adanya satu unit kendaraan sepeda motor ada memiliki narkoba dengan jenis kendaraan dan nomor polisi yang sama. Dengan informasi tersebut, anggota Satlantas dan Satnarkoba Polres Dharmasraya dan Sat Narkoba Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kendaraan tersebut, ternyata memang benar dalam jok kendaraan tersebut terdapat tas rensel yang berisikan 4 kilogram narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, anggota kami dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan atas temuan narkoba tersebut. Kemudian dari hasil surat tilang tersebut, identitas pengendara mengaku berinisial RY yang beralamat Kabupaten Muaro Bungo Jambi. Kemudian kami bekerjasama dengan anggota Sat Narkoba Polres Bungo untuk mencari pelaku. Hingga saat ini, pelaku atau pengendara sepeda motor merk Yamaha N MAX tersebut masih dalam pencarian.
Sedangkan kendaraan sepeda motor merk Yamaha N MAX ini dari nomor seri rangka mesinnya berasal dari Kabupaten Bekasi, Polda Metro Jaya. Kami hingga saat ini masih koordinasi dengan Anggota Sat Polres Metro Bekasi.
Hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan dan pelaku atau pengendara sepeda motor merk Yamaha N MAX tersebut yang membawa 4 kilogaram sabu saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
“Dan pada hari ini, barang bukti 4 kilogram sabu kita musnahkan,” tegas Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono.
(eko)






