banner pemkab muba
Kabupaten AgamKriminalitas

Polres Agam Tangkap Warga Sijunjung Terduga Penyalahgunaan Shabu

97
×

Polres Agam Tangkap Warga Sijunjung Terduga Penyalahgunaan Shabu

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, TB (23) diamankan di Polres Agam
Warga Sijunjung TB (23), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, diamankan di Polres Agam, di Jalan Raya, Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 00.10 WIB.

AGAM, MJNews.ID – Jajaran Polres Agam berhasil menangkap warga Sijunjung, TB (23), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Jalan Raya Maninjau Kelok 44 Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Mudiak Kecamatan Matur, Rabu 25 Agustus sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama, menjelaskan, sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan lainnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Barang bukti yang diamankan 1 paket shabu dibungkus plastik warna bening dengan berat 1,1 gram,” katanya.
Barang bukti lainnya lakban plastik warna hitam, 4 lembar tissue, b1 buah plastik ukuran kecil warna orange, 1 buah kotak rokok sampoerna Mild dan 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna hijau putih tanpa nomor polisi.
Kronologis kejadian, Rabu 25 Agustus 2021 sekira jam 00.10 WIB, bertempat di Jalan Raya Maninjau Kelok 44 Jorong Padang Gelanggang Kenagarian Matur Mudiak Kecamatan Matur tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku TB (23).
Pada saat itu, tim opsnal melihat 1 unit sepeda motor merk beat warna hijau putih tanpa nomor polisi dari arah Maninjau menuju Padang Gelanggang Matur yang berboncengan.
“Saat itu tim opsnal melakukan penyetopan sehingga sepeda motor tersebut berhenti dan tim melakukan penangkapan terhadap pengendara motor tersebut,” katanya.
Pada saat itu, pengendara sepeda motor AD langsung meloncat dari sepeda motornya melarikan diri ke dalam jurang dan tidak bisa dikejar, sedangkan pelaku TB yang dapat diamankan.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600