Jawa TengahKriminalitas

Usai Transaksi, Dua Pemakai Sabu di Grobogan Diringkus Polisi

107
×

Usai Transaksi, Dua Pemakai Sabu di Grobogan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pemakai Sabu Di Grobogan Diringkus Polisi
Dua Pemakai Sabu di Grobogan Diringkus Polisi. (f/humas)

MJNews.ID – Jajaran kepolisian Satres Narkoba Polres Grobogan berhasil menangkap dua orang yang diduga pemakai sabu-sabu. Mereka diringkus usai bertransaksi sabu-sabu dengan kurir narkoba.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Maskun (42) warga Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Dia ditangkap usai bertransaksi narkoba. Sedangkan kurir yang mengantarkan barang haram ini, berhasil melarikan diri.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,59 gram. Dari pengembangan, polisi mendapatkan nama Sumitro (34) warga Demak. Dari tangan Susmitro, ditemukan sabu-sabu seberat 0,59 gram.

Ketika diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya di Semarang.

“Penangkapan setelah kami mendapat informasi dari warga yang resah dengan aktivitas orang mencurigakan di depan kantor Kecamatan Gubug,” kata Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, Senin 2 Agustus 2021.

Dari penuturan pelaku, untuk mendapatkan sabu-sabu seberat 1,59 gram, Maskun selalu berkomunikasi melalui WhatsApp dengan membayar Rp1,2 juta. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina saat bekerja.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

(Alex)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT