Purworejo, MJNews.id – Pelaku pencurian sepeda Motor berinisial A (27), Warga Desa Prapag Kidul ditangkap Satreskrim Polres Purworejo di rumah orang tuanya di Desa Prapag Kidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Pelaku ditangkap sehubungan dengan aksinya yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol B-3889-CGG milik Marsinah (38) warga Desa Megulung Kecamatan Pituruh di halaman rumah FADIL di Desa Girigondo, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya, Sepeda motor yang digunakan oleh anak korban di parkir di TKP namun anak korban tidak mencabut kunci kontaknya, selanjutnya anak korban menemui temannya. Pelaku yang melihat sepeda motor yang kuncinya tidak dicabut, langsung sepeda motor tersebut dituntun menjauh dari TKP.
Setelah situasi dianggap aman, sepeda motor tersebut ditidurkan kemudian ditutupi daun di atasnya agar orang-orang tidak bisa melihat sepeda motor tersebut.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhamad Purbaja SH, SIK, M.T melalui Kasat Reskrim, AKP Khusen Martono, SH mengatakan, dari kejadian tersebut korban melapor ke Polres Purworejo, dari hasil penyelidikan di lapangan kita melakukan penangkapan terhadap saudara A di rumah orang tuanya.
“Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol B-3889-CGG tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor mesin JFZ1E663936 dan No Rangka MH1JFZ11XHK640015 dan STNK,” tambah Kasat Reskrim Polres Purworejo.
“Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian Sebagai Mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” pungkas AKP Khusen Martono.
(fix)