Kota PadangKriminalitasSumatera Barat

Beraksi di Padang, Polisi Ringkus Tersangka Curanmor di Jambi

118
×

Beraksi di Padang, Polisi Ringkus Tersangka Curanmor di Jambi

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Tersangka Curanmor Di Jambi
Polisi Ringkus Tersangka Curanmor di Jambi. (f/humas)

JAMBI, Mjnews.id – Pelarian tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berinisal HD (42) ini terhenti setelah diamankan oleh Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), Polresta Padang dibantu oleh Polresta Jambi, di Jalan RA Kartini lingkungan III No.151 RT 09 RW 01 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Provinsi Jambi, pada Sabtu (22/10/2022).

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan atas kasus yang diakukannya sesuai dengan laporan polisi LP/B/25/X/2022/UNIT RESKRIM/POLSEK LUBEG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR dengan TKP di depan kedai nasi Yobana Kelurahan Lubuk Begalung, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Tidak berselang lama, petugas Polsek Begalung langsung menuju TKP yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Takari dan melakukan pengumpulan informasi, didapat informasi didapati nama diduga tersangka dan keberadaannya di daerah Simpang III Sipin Kota Jambi.

Tidak menunggu lama, tim opsnal Polsek Lubuk Begalung langsung bergerak ke daerah Kota Jambi dan langsung bergabung dengan tim Opsnal Polresta Jambi yang dipimpin oleh Ps. Kanit Idik V IPDA Yudha Rengga P, S.Tr.K.,M.H dan langsung menuju lokasi simpang III Sipin dimana diduga pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya.

Tersangka sedang berada di dalam kamar rumah orang tuanya tersebut sedang tidur, dan setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa kepolresta Jambi untuk dimintai keterangannya.

Dari pengakuan tersangka sendiri, ia mengakui perbuatannya dengan sengaja melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor jenis honda beat street warna hitam di TKP, dengan cara melihat kunci tertinggal di stop kontak sepeda motor tersebut lalu tersangka langsung menaiki dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke daerah Surian Kabupaten Solok untuk dijual kembali dan pelaku menjual seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk di interogasi dan setelah itu, tersanka dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah dompet warna coklat merk Levis (hasil dari kejahatan menjual sepeda motor)

Kapolsek Lubeg, Kompol Harry melalui Kasi humas Ipda Yanti Delfina mengatakan, adapun Motif kejahatan tersebut, tersangka dengan sengaja melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara korban melihat kunci tergantung di stop kontak sepeda motor beat tersebut, lalu tersangka langsung menaiki dan membawa kabur serta menjual sepeda motor tersebut ke daerah Surian Kabupaten Solok, sepeda motor itu dijual seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Tersangka melihat kunci kontak tergantung di sepeda motor, lalu tersangka menaikinya dan langsung membawa lari ke daerah Surian,” kata Kasi Humas.

Lanjut Kasi Humas, adapaun Modus operandi tersanngka dalam melakukan hal tersebut karena ingin menjual kembali sepeda motor tersebut dan uang hasil penjualan/hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli dompet dan membeli narkotika jenis sabu, main judi slot online dan untuk foya-foya.

“Tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya dan uangnya digunakan tersangka untuk berfoya-foya, membeli narkoba serta main judi slot,” terang Kasi Humas.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT