Purworejo, MJNews.id – Mendapat informasi adanya transaksi senjata api rakitan lewat media sosial, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap AS (20), terduga pelaku penjual senjata api rakitan.
AS warga Ajibarang ditangkap di depan sebuah toko yang terletak di Jalan Pahlawan Ikut, Kelurahan Kledung Kradenan RT. 02 RW. 07 Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
AS ditangkap Satreskrim Polres Purworejo Ketika berada di TKP dan saat itu AS akan bertransaksi dengan calon pembeli, pada Kamis 02/02/2023.
“Terkait adanya Informasi perdagangan Senjata Api terendus oleh satreskrim Polres Purworejo beberapa waktu yang lalu, setelah mengetahui tempat transaksi Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap AS,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, S.H. S.I.K. , M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni SH.
AS memodifikasi senjata air soft gun menjadi senjata api di salah satu bengkel bubut di daerah ajibarang. “AS meminta kepada bengkel untuk membubut bagian dari senjata air sofh gun tersebut,” tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
“Setelah senjata apinya jadi, AS membeli peluru dengan cara online dan selanjutnya AS mempromosikan senjata apinya melalui medsos dan toko-toko online,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Mendapat informasi perdagangan senjata api tersebut Satreskrim Polres Purworejo menunggu saudara AS, setelah sampai di TKP petugas mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut, Setelah dibuka ternyata di dalam tas terdapat dusbook yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan warna silver, beserta 14 (empat belas) amunisi kaliber 38 dan 6 (enam) selongsong peluru kaliber 38 mm,” kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas punggung warna coklat kombinasi hijau, 1 (satu) pucuk senjata rakitan revolver jenis SMITH & WESSON Nomor: 09Q10064,14 (empat belas) butir amunisi kaliber 38 mm, 6 (sepuluh) selongsong peluru kaliber 38 mm, 1 (satu) Dusbook Air Gun, 2 (dua) buah reamer, (satu) buah mata bor, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) paket lem besi merk Dextone, 1 (satu) buah HP merk ”Redmi 6A.
“Saat ini AS sudah diamankan di Mapolres Purworejo dan terhadap AS disangkakan melakukan tindak pidana Tanpa hak mempunyai, menguasai, membawa, menyimpan senjata api karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.
(Fix)






