banner pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Polres Purworejo Tangkap Tersangka Penjual dan Pengepul Judi Togel Hongkong

192
×

Polres Purworejo Tangkap Tersangka Penjual dan Pengepul Judi Togel Hongkong

Sebarkan artikel ini
Tangkap Tersangka Penjual Dan Pengepul Judi Togel Hongkong
Polres Purworejo Tangkap Tersangka Penjual dan Pengepul Judi Togel Hongkong. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Satreskrim Polres Purworejo berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (AD) warga Desa Wirun atas dugaan kasus perjudian togel,Minggu (20/11/2022).

Dari hasil pengembangan perkara satreskrim Polres Purworejo juga berhasil melakukan penangkapan terhadap (AS) alias Gaplek Warga Desa Wirun.

Tersangka (AD) ditangkap Satreskrim Polres Purworejo sebagai penjual Judi Togel jenis Hongkong kepada masyarakat, sementara (AS) ditangkap dari hasil pengembangan perkara tersangka (AD). (AS) berperan sebagai pengepul dari hasil penjualan judi togel Hongkong yang dilakukan oleh saudara AD.

Dalam konferensi Persnya, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pada tanggal 19 November 2022, mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait adanya permainan judi Togel hongkong di desa Wirun.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi ternyata benar adanya permainan judi togel hongkong tersebut.

Setelah mendapatkan identitas pelaku penjual judi togel hongkong,tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka (AD) warga desa wirun, Kecamatan Kutoarjo.

“Setelah dilakukan pengembangan diketahui kalau tersangka (AS) sebagai pengepul dan kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka (AS),” jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo.

“Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Purworejo berikut barang buktinya, guna dilakukan pemeriksaan, dan secepat mungkin akan kita lengkapi berkas perkaranya,” tambah Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka (AD) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples berisi 2 sobekan kertas bertuliskan angka yang dipasang penebak, 1 (satu) buah toples berisi kertas-kertas sobekan, 1 (satu) buah toples berisi uang tunai sebesar Rp. 348.000,- (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Kemudian 1 (satu) buah buku tulis berisi rekapan pembeli togel, 1 (satu) lembar kertas karbon /tindasan, 2 (dua) buah bolpoin warna hitam, 1 (satu) lembar kertas berisi rekapan angka keluar judi togel Hongkong (HK), dan 1 (satu) buah HP merk Nokia Type RM-949 warna hitam.

Sementara dari tersangka AS telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone merek samsung type M-11 warna hitam yang gunakan sebagai alat komunikasi dengan para pengecer dan bandar, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dipergunakan sebagai sarana untuk mengambil uang dari para pengecer untuk disetorkan kepada bandar.

Selanjutnya 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka main yang keluar untuk putaran tanggal 19 November 2022. Catatan penebak yang menang untuk dilaporkan kepada bandar agar diberikan uang untuk diserahkan kepada penebak/pemasang yang menang.

“Kedua tersangka dijerat pasal pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Pungkas kasat Reskrim Polres Purworejo.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600