KriminalitasPadang PariamanSumatera Barat

Polsek Koto Amal Ringkus Tersangka Judi Togel Online Hongkong

155
×

Polsek Koto Amal Ringkus Tersangka Judi Togel Online Hongkong

Sebarkan artikel ini
Polsek Koto Amal Ringkus Tersangka Judi Online
Polsek Koto Amal Ringkus Tersangka Judi Online. (f/humas)

PADANG PARIAMAN, Mjnews.id – Sedang asyik merekap togel online jenis putaran hongkong di conter milik tersangka sendiri ODS (24) langsung terhubung tim gabungan Polsek Amal, pada Senin (10/10/2022), di Jalan Kubu Simpang Koto Bimo, Korong Kampung Pinang, Nagari III Koto Amal, Kecamatan IV Koto Amal, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap tersangka ADS (24), warga Koto Kaciak oleh Unit Gabungan Polsek Amal pimpinan langsung Kapolsek Ipda Idham Fadli, SH.MH.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Informasi yang diterima, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan permainan Judi Online Jenis Toto Gelap Putaran Hongkong yang dilakukan oleh tersangka di-Counter Oki Cell milik tersangka, kemudian Unit Gabungan Polsek Amal di bawah Pimpinan Kapolsek Ipda Idham Fadli SH MH langsung mengerebek tersangka yang sedang merekap atau mencatat angka nomor togel di handphone milik tersangka.

Kemudian petugas meminta HP tersangka untuk diperiksa, didapati di dalam HP tersangka foto rekap pasangan nomor Togel Hongkong. Berdasarkan bukti permulaan yang dapat langsung menghubungi oleh petugas ke-Pol IV Koto Amal untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan Surat Perintah Penangkapan :Sp.Kap/11/X/2022/Polsek Tanggal 10 Oktober 2022.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengetahui barang bukti berupa Satuan HP Merk Warna Hitam, Uang Tunai Rp. 50.000 dan satu Lembar kertas gambar angka-angka pasangan nomor togel.

Terpisah, pada Selasa (11/10/2022) jajaran Satreskrim Polres Pariaman menangkap satu orang tersangka berinisial NA (40) warga Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah, Kabupaten Pariaman terkait kasus pencurian yang di kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman.

“Tersangka NA (40) tidak bisa berkutik setelah rumah tempat tinggalnya dikepung petugas. Dari TKP, petugas berhasil menemukan barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Pariaman, AKP Syafrudin L.

Saat ini penyidikan dan bukti barang di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT