KriminalitasPasaman BaratSumatera Barat

Polres Pasbar Amankan Seorang Tersangka Pengguna Sabu-sabu di Ranah Batahan

421
×

Polres Pasbar Amankan Seorang Tersangka Pengguna Sabu-sabu di Ranah Batahan

Sebarkan artikel ini
Polres Pasbar Amankan Seorang Tersangka Pengguna Sabu-Sabu Di Ranah Batahan
Polres Pasbar Amankan Seorang Tersangka Pengguna Sabu-sabu di Ranah Batahan. (f/humas)

Mjnews.id – Seorang pemuda warga Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat berinisial AF (24), diamankan Polisi, diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Ia ditangkap sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di samping Irigasi Jorong Mulyorejo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (23/1/2024) malam.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku berhasil diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di dekat irigasi Jorong Mulyorejo, Nagari Desa Baru.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).

Setelah itu tim langsung bergerak dan melaukuan pengintaian dilokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu, disamping irigasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan beberapa warga masyarakat setempat, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

“Selain itu kita mengamankan satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp. 2.225.000,” terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undangn-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT