Mjnews.id – Jajaran Polres Pasaman Barat, kembali menangkap 4 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diringkus di hari yang sama di dua tempat berbeda, berkat laporan dari masyarakat.
Keempat pelaku tiga lelaki dan satu wanita, berinisial BN (31) RR (35) AS (29) dan JN (28) dimana BN dan RR diringkus disebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1/2024).
“Keempat pelaku berhasil kita ringkus berkat laporan dari masyarakat, kita berharap kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya untuk melaporkan kepada kita,” ujar Kapolres Pasbar AKBP Nurhadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.
Dikatakan, setelah mendapatkan lapran dari masyarakat tentang adanya altivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di sekitar rumah tersebut.
“Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut, dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR,” ungkapnya.
Diterangkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan satu set alat hisap sabu (bong).
“Pengakuan dari kedua pelaku, Narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisab (bong) tersebut adalah milik pelaku BN, merupakan sisa pemakaian sabu-sabu oleh pasangan BN dan RR,” jelasnya.
Kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri, dan rumah milik pelaku BN yang merupakan resedivis kasus yang sama sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu, sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang ke rumah tersebut untuk menggunakan sabu-sabu bersama pelaku BN.
Dari pelaku BN dan RR, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening yang dibalut dengan tissue warna putih di dalam kotak rokok merek Essecange Juice.