BeritaNasional

Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, KPAI Buka Pengaduan Produk Manipulatif dengan Jaminan Halal

1512
×

Produk Jajanan Anak Mengandung Unsur Babi, KPAI Buka Pengaduan Produk Manipulatif dengan Jaminan Halal

Sebarkan artikel ini
Produk jajanan anak mengandung porcine
Produk jajanan anak mengandung porcine. (f/ist)

Mjnews.id – Beberapa produk yang mencantumkan logo Halal telah dinyatakan terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan oleh BPOM dan BPJPH. Sontak hal tersebut mengagetkan masyarakat.

Apakah lembaga penjamin halal yang menjamin produk produk tersebut, sudah kebobolan, atau ada kelalaian, kesengajaan?

ADVERTISEMENT

“Kita juga belajar dari anak-anak yang mengalami sakit ginjal setelah minum obat sirup yang komposisinya dirubah perusahaan yang memproduksinya. Sehingga awalnya tidak mengandung unsur tersebut, namun di tengah perjalanan dimasukkan unsur berbahaya,” kata Wakil Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Jasra Putra dalam keterangannya, Selasa 22 April 2025.

Tapi pernyataan selanjutnya, bagaimana pengawasan BPOM, BPJPH, MUI, lembaga pengawasan konsumen, lembaga pengawasan badan halal lainnya? Ini yang perlu diungkap lebih jauh oleh Kepolisian.

Adapun produk produk yang dimaksud BPOM dan BPJPH adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Coklat.

Berbagai produk tersebut juga di endorse oleh publik figur, yang tentu memudahkan pemasarannya. Tentunya setelah dibuktikan mengandung unsur tidak halal, menjadi produk imitasi atau manipulatif dengan berbagai karakter yang di sukai anak, yang menipu masyarakat, terutama anak anak.

KPAI juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sanksi tegas dari Kepolisian, karena ini terkait tumbuh kembang anak, ini tidak hanya sekedar pangan tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak. Yang perlu segera menjadi perhatian pemerintah.

Artinya produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah di dekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari hari, produk ini sangat dekat dengan anak anak. Bahkan dengan berbagai bentuknya bisa menjadi contoh media pembelajaran. Namun tentu ini semua terjadi karena pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut yang telah mengecoh banyak pihak.

Jika para pembeli yaitu pedagang kecil yang memborong produk ini tentu akan mengalami kerugian, lalu siapa yang akan bertanggung jawab dengan penipuan produk yang mencantumkan jaminan halal. Bagaimana teknis menariknya? Tentu perlu dipastikan agar semua benar benar ditarik dari peredaran.

Apalagi persebarannya sampai hari ini sangat luas di e-commerce, karena penjualannya yang masif dan luas via online. Coverage areanya sangat luas, bila ingin ditarik dari peredaran. Dari pemantauan KPAI, produk-produk tersebut sudah puluhan juta mungkin terjual. Dengan beberapa status penjualan di atas ribuan dan puluhan ribu.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT