banner pemkab muba
Nasional

Imbas OTT Kabasarnas, Ratusan Aktivis PMII Minta Pimpinan KPK Bertanggungjawab dan Mundur

192
×

Imbas OTT Kabasarnas, Ratusan Aktivis PMII Minta Pimpinan KPK Bertanggungjawab dan Mundur

Sebarkan artikel ini
Aktivis Pmii Universitas Bung Karno (Ubk) Menggelar Aksi Demonstrasi Di Depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk)
Aktivis PMII Universitas Bung Karno (UBK) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2023). (f/ist)

Mjnews.id – Ratusan aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Universitas Bung Karno (UBK) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/8/2023). Mereka menuntut agar pimpinan KPK bertanggung jawab atas kesalahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Oleh karena itu, peserta aksi meminta agar pimpinan KPK segera mundur dari jabatannya.

Berdasarkan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK berada di bawah koordinasi dan tanggungjawab pimpinan KPK. Oleh karena itu, penentuan tersangka dan seluruh aspek penanganan kasus seharusnya dikoordinasikan oleh pimpinan KPK.

“Sungguh disayangkan para pimpinan KPK tidak memahami UU KPK. Padahal, semestinya mereka harus tahu mengenai berbagai UU yang berlaku di Republik Indonesia,” ungkap Sahabat Dheo selaku Koordinator Masa Aksi.

Dalam kasus OTT ini, tampaknya ada ketidakpahaman dari pimpinan KPK terhadap Pasal 42 UU KPK yang menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk perkara yang berkaitan harus dipimpin oleh KPK dan dikordinasikan dengan instansi terkait. Koordinasi dengan instansi seperti TNI seharusnya diupayakan untuk memastikan batasan kewenangan tetap terjaga dan kasus ini bisa ditangani secara efektif.

“Dalam kasus OTT dugaan suap di proyek Basarnas ini, seharusnya KPK berkoordinasi dengan TNI dan oditur militer sehingga penanganannya ada di Mebes Denpom TNI bukan malah berjalan sendiri,” tambahnya.

“Selain itu, Sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, yang menetapkan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK berada di bawah pimpinan KPK, maka kami mendesak kepada pimpinan KPK untuk bertanggungjawab atas kasus ini,” pungkasnya.

Musa selaku masa aksi juga menyampaikan, sudah sepantasnya pimpinan KPK mundur mengingat ada yang lebih pantas untuk menjabat selain beliau, dan pastinya faham terkait kode etik yang berlaku di KPK.

Ia juga menambahkan, Kami mendesak Polri untuk menyelidiki dugaan keteledoran pimpinan KPK dan pelanggaran perundang-undangan yang terjadi dalam kasus OTT Kabasarnas. Proses hukum harus dilaksanakan secara adil dan transparan.

Massa aksi berharap dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas lembaga KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku akan menjadi cerminan kemajuan dan kedewasaan institusi penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan korupsi di negara ini.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600