Mjnews.id – LaNyalla Center kembali menyelenggarakan lomba esai dengan tema “Urgensi Anggota DPR RI dari Unsur Perseorangan Selain dari Unsur Anggota Partai Politik”.
Sebanyak 191 peserta mengirimkan karya yang berlangsung dari Kamis, 7 Agustus 2023 hingga Rabu, 27 Agustus 2023. Dalam tahap awal tersaring 121 peserta yang memenuhi kriteria yang ditentukan tim juri. Seperti orisinalitas karya, format penulisan, kesesuaian dengan tema, juga ketajaman analisis.
Setelah proses penjurian akhirnya terdapat 25 karya tulis, dan di tahap akhir terpilih 10 karya tulis yang menjadi pemenang. Para pemenang mendapatkan hadiah uang, sertifikat dan buku dari LaNyalla Center.
Ketua Panitia Lomba Esai yang juga Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin mengapresiasi hasil karya tulis para peserta. Menurutnya, para mahasiswa yang merupakan generasi pelurus bangsa paham dan menyadari gagasan Ketua DPD RI terkait anggota DPR RI dari perseorangan, sangat penting.
“Dari ratusan karya tulis yang masuk, pada prinsipnya sepaham dengan gagasan Ketua DPD RI tentang urgensi anggota DPR RI dari perseorangan. Dimana beberapa negara sudah menerapkan. Seperti 12 negara di Uni Eropa dan yang terbaru, April kemarin, Afrika Selatan juga membuka peluang anggota DPR dari unsur non partai,” tukasnya, Sabtu (2/9/2023).
Seperti diketahui, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menawarkan lima proposal kenegaraan untuk penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Pada proposal kedua, LaNyalla menginginkan adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga selain diisi oleh anggota dari partai politik, nantinya DPR RI juga akan diisi anggota dari unsur perseorangan. Yang basis pemilihannya seperti yang sekarang berada di kamar DPD RI. Sehingga, tidak perlu lagi ada DPD, tetapi kembali dihidupkan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Tujuannya, kata LaNyalla, untuk memastikan agar proses pembentukan undang-undang antara DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja.
“Tetapi juga secara utuh di-redundancy juga oleh people representative. Sehingga, anggota DPD RI yang dipilih melalui Pemilu Legislatif berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan,” tukas LaNyalla.
Hal itu perlu karena sangat tidak adil jika produk UU yang mengikat secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia, sekaligus aturan yang harus ditaati melalui sumpah jabatan aparatur negara hingga Presiden, pembuatannya hanya diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota partai politik, yang sejatinya mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan ketua umum partai.
(dpd)