Hak Tolak adalah hak yang dipakai Wartawan untuk menolak memberitahukan identitas sumber berita mereka dengan alasan tertentu. Hak tersebut mampu membuat Wartawan tidak berkewajiban memberikan identitas sumber berita mereka kepada masyarakat, institusi hukum, atau kepada negara sekalipun.
Oleh: Muhammad Fadhlan Athariq
Mjnews.id – Penyembunyian tersebut bisa dengan alasan keamanan, kepercayaan, atau permintaan narasumber itu sendiri. Hal itu didasari dalam Undang-Undang Pers Pasal 4 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang “penggunaan hak tolak”. Pasal tadi dapat dijabarkan menjadi, “Agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh penjabat penyidik dan/atau diminta menjadi saksi di pengadilan.”
Menurut keterangan tersebut, seorang Jurnalis berhak menolak untuk memberikan, menyebutkan atau menyebarkan sumber informasi yang mereka punya. Jurnalis hanya berkewajiban membuat berita soal apapun yang menarik. Layaknya matahari bagi masyarakat. Tidak ada keinginan dari pihak lain, keterpaksaan, atau masalah pribadi. Hanya menjalankan tugas sesuai profesi yang dijalani.
Apabila mereka mendapatkan narasumber dan memilih menjadi anonim, jangan paksa untuk diungkapkan. Bagaikan janji suci, kesepakatan antara Jurnalis dengan narasumbernya adalah suatu hal yang sakral. Selain Pasal 4 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999, Hak Tolak juga disebut pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, yang berbunyi “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.”
Dapat ditarik kesimpulan bahwa, apabila narasumber ingin memberikan informasi, namun tidak ingin namanya dicantumkan dalam sumber berita, wartawan harus bisa menghargai pilihan narasumber tersebut, dengan cara tidak meletakkan identitas mereka pada sumber berita.
Pasal dan Kode Etik tadi bagaikan dua pondasi kokoh atau landasan yang nyaman bagi Wartawan, untuk lebih berani menggunakan fungsi Hak Tolak mereka. Cara kerja hak tolak ini bisa kita lihat pada kasus nyata yang terjadi pada siaran Mata Najwa pada episode “PSSI Bisa Apa jilid 6”.
Pada siaran tersebut, Mata Najwa menghadirkan seorang narasumber yang bersifat anonim membuka kedok adanya “pengaturan skor bola” di Liga 2. Melihat siaran tersebut, PSSI meminta pada Mata Najwa untuk membuka identitas narasumber tersebut pada mereka. Najwa Shibab menolak permintaan tersebut. Anak Quraish Shihab ini mengatakan bahwa dia mengambil keputusan tersebut karena menghormati narasumbernya yang sudah meminta untuk jadi anonim.
Melihat keputusan Najwa, PSSI berencana membawa kasus ini kejalur hukum. Mereka mengatakan Mata Najwa secara sengaja melindungi seorang penjahat dan menuduh media mereka menjadi tempat persembunyian penjahat.
Najwa tidak takut. Sebagai Wartawan, Najwa Shihab memiliki Hak Tolak Wartawan untuk menolak panggilan pengadilan oleh PSSI. Hak Tolak bukanlah hal serampangan dan dapat dianggap remeh. Hak Tolak sudah ada pada tubuh Jurnalistik.
Apabila itu sudah permintaan narasumber untuk disembunyikan identitasnya, maka wajib bagi Wartawan untuk menjaga kesepakatan tersebut hingga akhir hayatnya. Itulah cara pakai Hak Tolak yang dicontohkan Najwa Shibab sebagai seorang Jurnalis.












