Dalam debat publik kedua, Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) yang berlangsung di Truntum Hotel Padang pada Selasa 19 November 2024 malam, tak membahas peluang perolehan dana hibah dari swasta dan pusat buat pembangunan daerah.
Oleh: Obral Chaniago
Mjnews.id – Materi debat kedua tentang pembangunan ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan lainnya.
Paslon Pilgub Sumbar nomor urut 1 Mahyeldi-Vasko maupun nomor urut 2 Epyardi-Ekos, tak membahas dan tidak mengapungkan materi visi misi tentang peluang dana hibah dari perusahaan swasta nasional/swasta mandiri serta dana hibah dari pemerintah pusat.
Bila diamati, sebenarnya peluang pemerintah berbagai tingkatan untuk memberdayakan pembangunan fisik infrastruktur dan ekonomi rakyat UMKM tak perlu repot dengan menggenjot perusahaan swasta nasional/swasta mandiri guna memperoleh dana hibah.
Begitu juga buat pembangunan dari segala bidang fisik infrastruktur dan ekonomi, pemerintah daerah tinggal mengajukan permohonan pada pemerintah pusat, tergantung penguatan politik yang dipunyai oleh Paslon pemenang.
Coba lihat pada daerah kabupaten/kota di Sumbar, terdapat beragam merek perusahaan nasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan asing dan swasta mandiri lainnya.
BUMN jenis perkebunan sawit dan pabrik pengolahannya, perusahaan pertambangan nasional dan pabrik pengolahan produksi depositnya.
Begitu juga perusahaan pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang regulasi perizinannya telah berpindah tangan dari pemerintah daerah provinsi ke pemerintah pusat.
Seyogianya, ini beragam merek perusahaan dapat menjadi sumber permodalan pembangunan ekonomi sektor UMKM tanpa bunga yang bersumber dari dana hibah, justru ekonomi pelaku usaha UMKM bisa berlari kencang di Sumbar.
Sebab, akibat terpuruknya ekonomi di daerah ini, sektor UMKM kurang bergerak maju secara signifikan. Apalagi banyak UMKM terlilit hutang pada perbankan.
Pemulihan ekonomi sektor UMKM, selain dari pemutihan hutang bersyarat oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada perbankan, pelaku usaha UMKM sangat perlu disupport dengan pinjaman tanpa bunga melalui dana hibah dari swasta dan pemerintah.
Di sigi dari peluang dana hibah sektor usaha swasta nasional dan usaha swasta mandiri dalam Provinsi Sumbar cukup banyak dan signifikan menjadi sumber permodalan UMKM.
Sinergi pembangunan ekonomi UMKM dari potensi SDA yang ada di Sumbar yang bersumber dari sektor usaha non migas seperti perkebunan sawit/pabrik pengolahan dan pertambangan logam, batuan, dan non batuan cukup beragam dan berpotensi besar.
Karena peluang pemerintah daerah memperoleh dana hibah baik dari pelaku usaha swasta dan sumber dana hibah dari pemerintah pusat pun telah diatur dengan semestinya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pemerintah dapat menerima hibah dari dalam dan luar negeri untuk mendukung kegiatan pembangunan.
Konotasinya dari aturan ini menyiratkan bahwa beragam merek lisensi dari usaha asing atas produk asing yang masuk ke Indonesia baik produk otomotif, mebel, perabotan, perkakas, elektronik, digital, dan lainnya, Indonesia menjadi ladang pasar dari segala merek produk asing.
Dengan demikian pemerintah Indonesia wajib dapat memperoleh dana hibah.
Selain itu, ada beberapa peraturan terkait dana hibah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang perjanjian hibah luar negeri dan hibah kepada pemerintah daerah.
Dari aturan perolehan sumber dana hibah dari pihak swasta asing bisa digarap langsung oleh pemerintah daerah,baik potensi sebagai sumber dana hibah yang memasarkan produk asing masuk ke daerah.
Begitu jugalah kiranya potensi SDA yang dikelola oleh swasta penanam investasi asing dalam dan luar negeri.
Justru itu, potensi ini di Sumbar telah menjadi sumber potensial permodalan ekonomi yang belum digerakkan oleh pemerintah ini untuk menjadi permodalan bagi UMKM.
Hal ini merupakan kealpaan Pemprov Sumbar, hendaknya harus digarap dengan semestinya sebagai upaya tak mengandalkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBN saja.
Hal ini terkait dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.07/2022 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Hibah yang diberikan kepada daerah merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jadi, kalau diamati lagi, terjemahan dari aturan ini jelas tidak sulit untuk memperoleh sumber keuangan daerah seyogianya memang ingin mensupport permodalan sektor UMKM tanpa beban bunga pinjaman. Tergantung pula hubungan diplomatik politisinya yang bercokol di parlemen bagi pemenangan Paslon Pilgub ini.
(*)