Opini

Pimpinan Nagari Bagaikan ‘Kingdom’ Minangkabau

177
×

Pimpinan Nagari Bagaikan ‘Kingdom’ Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumbar, Doni Rahmat Samulo
Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumbar, Doni Rahmat Samulo. (f/obral)

Masyarakat Provinsi Sumatera Barat telah berhasil perjuangannya sedari belasan tahun lalu. Nyaris seluruh masyarakat menginginkan kembali ke sistem nagari, sistem pemerintahan terendah dahulu.

Oleh: Obral Caniago

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Mjnews.id – Segala sistem pemerintahannya tetap mengacu kepada sistem pemerintah secara konvensional dalam urusan administrasi pemerintahan baik pembangunan maupun tentang pembuatan data lengkap diri pribadi masing-masing penduduk. 

Namun, setelah diamati sekarang, pimpinan Nagari bagaikan ‘kingdom’ (kerajaan) Minangkabau. Nyaris rata-rata pimpinan Nagari secara pribadi berkeinginan terus menerus berkehendak menjadi wali nagari di kampungnya. 

Ditilik pula, makin lama rasa ‘onani’ masyarakat semakin semu. Masyarakat nyaris tak berkutik lagi. Orang-orang di sekitar wali nagari tertentu seyogyanya sudah seperti bentukan dinasti.

Setiap masa pemilihan pimpinan Nagari selalu saja memperoleh peluang besar untuk dipilih oleh masyarakatnya kembali. Mereka wali nagari versi ini mengidola sampai tua, bahkan sampai mati. 

Bahkan, akibat dari fenomena ini sulit pula kenagarian versi ini untuk dimekarkan karena penduduknya berlaku diam dan dingin saja. 

Terkait ini keinginan tahuan bagaimana sebenarnya konsep sistim pemilihan kenagarian. 

Jika demikian berlangsung terus menerus akan ada kenagarian pimpinannya ibarat figur orientit (kaku), seharusnya pimpinan kenagarian itu dapat berlangsung secara figur publik (berkembang), sehingga besar peluang bagi yang muda-muda untuk berkiprah belajar menjadi pemimpin. 

Namun, teramat perlu dibikin dulu aturannya seperti Peraturan Daerah (Perda-nya) bahwa jabatan sebagai wali nagari hanya diundang untuk 2 periode saja dengan seorang pribadi yang sama.

Terkait ini, tak cukup aturannya dengan Perda saja karena pimpinan Nagari (walinagari) juga sebagai perangkat pemerintah terendah di Sumbar, makanya perlu ada di terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu kepada perundang-undangan. 

Sehingga saya terpikat untuk menyampaikan ini bukan tak ada pimpinan kenagarian di negeri ini telah bagaikan negeri kingdom (kerajaan). 

Terkait ini pula, pada Rabu awal Bulan November 2022, diminta keterangan pada Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, Doni Rahmat Samulo, yang menegaskan, bahwa dimekarkan pun di sebuah kenagarian, maka sistem adatnya takkan berubah, apalagi pimpinan Nagari ditukar setiap periode. 

Namun jika pemekaran Nagari yang berbeda itu adalah sistem pemerintahannya, sebut Doni lagi, karena nama kenagarian ya telah beda pula, dulu satu kenagarian sekarang sudah beda kenagarian. 

“Diketahui, emosional masyarakat beda Nagari tentu pasti beda keinginan, namun administrasi adat tidak akan berbeda,” imbuh Doni. 

Terkait ini juga Doni Rahmat Samulo memaparkan, total jumlah kenagarian di Sumbar sampai sekarang sebanyak 927 Nagari, 179 kecamatan, selebihnya desa di daerah Kota Sawahlunto, dan ada 2 desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Sijunjung, desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan atau desa di daerah wilayah warga transmigrasi di Sumbar ini. 

Lanjut Doni, telah keluar kode Nagari sebanyak 106 yang baru-baru ini yakni hasil usulan dari Pasaman Barat (Pasbar) sebanyak 71 lolos dari 72 Nagari yang mengusulkan, gagal 1 Nagari akibat persyaratan jumlah jiwa atau KK-nya tidak cukup jumlahnya sebagai syarat. Di kabupaten Pasaman lolos 25 nagari dari pengusulan. 

Dijelaskan, syarat pengusulan dapat kode Nagari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kalau daerah yang ada di Pulau Sumatera jumlah syarat penduduknya 4 ribu jiwa atau 800 KK. Salah satunya harus mencukupi guna melengkapi syarat untuk pemekaran nagari atau penataan Nagari dan desa. 

Namun, peranan Pemprop Sumbar hanya sebagai fasilitasi yang melaksanakan klarifikasi Ranperda pembentukan pemerintahan Nagari sebelum disampaikan ke Kemendagri. 

Ternyata, di tahun 2022 ini hanya 1 Kabupaten yakni Limapuluh Kota yang mengusulkan adanya 1 kenagarian saja yang akan pemekaran di tahun depan. 

Lalu, apa keuntungan dengan pemekaran Nagari terutama pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, masyarakat, akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan?

Dijelaskan Doni Rahmat Samulo, sumber dana untuk Nagari dari pemerintah namanya Dana Desa (DD), atau disebut alokasi dana desa. 

“Sumber dana Nagari ada 2 sumber anggaran, pertama dari Anggaran Dana Desa (ADD) dengan sumber dana APBD Kabupaten/kota. Sedangkan sumber untuk dana desa dan Nagari ada dari Pusat dari APBN,” tutupnya.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT