Konflik antara masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, dengan PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) sesungguhnya bukan lagi persoalan komunikasi atau kesalahpahaman teknis.
Oleh: Sutan Sari Alam
(Wartawan Muda)
Mjnews.id – Persoalan ini telah bergeser menjadi isu kepatuhan terhadap keputusan negara dan konsistensi penegakan regulasi di sektor perkebunan.
Kewajiban pembangunan kebun plasma bukanlah kebijakan opsional. Ia merupakan perintah eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bagian dari prinsip keadilan dan pemerataan manfaat usaha perkebunan.

Dalam konteks PT TKA, kewajiban tersebut bahkan telah diperkuat secara administratif. Luas HGU perusahaan mencapai 12.341,4583 hektare, yang berarti kewajiban kebun plasma minimal 2.468,29166 hektare.
Saat mengajukan perpanjangan HGU pada tahun 2021, perusahaan diberikan waktu tiga tahun untuk menyelesaikan pembangunan kebun plasma masyarakat.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keterangan Bupati Dharmasraya tertanggal 5 Oktober 2021, Surat Pernyataan Kesanggupan Direktur PT TKA di hadapan notaris, serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 43/HGU/KEM-ATR/BPN/VII/2022.
Namun hingga tenggat waktu berakhir pada 5 Oktober 2025, kewajiban tersebut dinilai belum direalisasikan secara utuh. Bahkan, menurut pernyataan terbuka masyarakat dalam aksi unjuk rasa, alokasi kebun plasma dari kebun inti HGU sebagaimana dimungkinkan dan diatur dalam regulasi juga belum dilakukan.
Di titik inilah persoalan menjadi serius. Ketika keputusan menteri dan dokumen resmi pemerintah daerah tidak dijalankan, maka yang dipertanyakan bukan hanya komitmen korporasi, melainkan wibawa negara.
Dalam negara hukum, keputusan administratif tidak boleh berhenti sebagai arsip ia harus memiliki daya paksa dan konsekuensi.
Masyarakat sejatinya telah menempuh jalur yang tertib. Mereka menunggu masa komitmen, mengikuti proses fasilitasi, dan memberi ruang penyelesaian.
Aksi unjuk rasa yang kembali digelar bukanlah bentuk penolakan terhadap hukum, melainkan upaya menagih pelaksanaan hukum itu sendiri.
Tuntutan mereka tidak melampaui regulasi justru sepenuhnya berpijak pada regulasi yang telah disepakati.












