Posisi Pemkab Dharmasraya
Situasi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada posisi strategis sekaligus krusial.
Peran pemerintah daerah tidak cukup berhenti pada fasilitasi dialog atau pernyataan normatif mengenai keberpihakan kepada masyarakat.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif dan politik untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Jika ketidakpatuhan terhadap keputusan negara dibiarkan berlarut, maka preseden berbahaya akan terbentuk. Keputusan administratif dapat dinegosiasikan tanpa batas waktu, dan kewajiban hukum kehilangan makna praktisnya.
Dampaknya tidak hanya pada konflik agraria yang berkepanjangan, tetapi juga pada erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Lebih jauh, konflik ini juga mencerminkan tantangan struktural dalam tata kelola sektor perkebunan nasional ketimpangan relasi antara korporasi dan masyarakat, lemahnya penegakan kewajiban sosial perusahaan, serta minimnya sanksi yang dirasakan nyata. Tanpa ketegasan negara, keadilan agraria akan terus menjadi jargon normatif, bukan realitas di lapangan.
Aksi masyarakat di depan PT TKA sejatinya adalah alarm kebijakan. Bahwa keadilan sosial tidak cukup diatur, tetapi harus ditegakkan. Bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat yang telah dijamin hukum.
Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana namun fundamental, apakah keputusan negara akan ditegakkan, atau dibiarkan kehilangan daya ikatnya?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah penyelesaian konflik agraria di Dharmasraya dan menjadi cermin komitmen negara terhadap keadilan sosial di sektor perkebunan.
(*)












