Konflik antara warga dan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, seharusnya tidak pernah sampai pada titik ketegangan hari ini. Jika pemerintah daerah bekerja dengan visi sosial yang matang, jika OPD terkait menjalankan fungsi perencanaan secara serius, dan jika kepala daerah menjadikan mitigasi konflik sebagai prioritas pembangunan maka tenda terpal tidak akan berdiri di bawah sawit yang siap panen, dan masyarakat tidak akan hidup dalam kecemasan yang berkepanjangan.
Oleh: Sutan Sari Alam
(Wartawan Muda)
Mjnews.id – Apa yang terjadi di SP 2 Nagari Sungai Langkok hingga Tarantang Nagari Silanggaung bukan sekadar gesekan sosial. Ia adalah indikator keras tentang lemahnya tata kelola kebijakan sosial di tingkat daerah. Konflik ini bukan hanya tentang warga yang resah atau SAD yang terdesak ruang hidupnya. Ini tentang pemerintah yang gagal membaca perubahan sosial sebelum konflik terjadi.
Pertanyaan pertama harus diarahkan kepada kepala daerah, di mana arah kebijakan integrasi masyarakat adat dalam pembangunan daerah? Selama bertahun-tahun, Dharmasraya mengalami ekspansi perkebunan, perubahan lanskap sosial, dan pergeseran ekonomi desa.
Namun hingga kini, tidak terlihat adanya kebijakan komprehensif yang memetakan posisi komunitas adat yang kehilangan ruang hidup tradisionalnya.
Dinas Sosial seharusnya menjadi garda depan dalam pendampingan kelompok rentan. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan keluarga SAD hidup di tenda tanpa sanitasi, tanpa kepastian tempat tinggal, dan tanpa program transisi sosial yang jelas.
Jika program perlindungan sosial berjalan efektif, kondisi semacam ini seharusnya sudah terdeteksi jauh sebelum memicu konflik.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Nagari adalah ruang sosial utama masyarakat Minangkabau, tetapi tidak terlihat adanya fasilitasi dialog permanen antara warga lokal dan komunitas SAD.
Ketika konflik kecil mulai muncul pencabutan tanaman, gangguan kebun, hingga keributan sosial negara tidak hadir sebagai mediator yang sistematis. Yang terjadi justru pembiaran hingga ketegangan meningkat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perencanaan Wilayah pun patut dipertanyakan. RTRW daerah semestinya tidak hanya berbicara tentang zonasi lahan, tetapi juga mitigasi konflik sosial akibat perubahan ruang hidup. Fakta bahwa kelompok SAD tinggal di kebun sawit milik warga menunjukkan adanya kekosongan kebijakan ruang transisi.
Jika perencanaan wilayah berjalan dengan perspektif sosial, maka ruang hidup alternatif atau kawasan transisi seharusnya sudah disiapkan. Yang paling mengkhawatirkan adalah pola kerja pemerintah daerah yang tampak reaktif.
Aparat keamanan sering kali baru digerakkan ketika konflik muncul ke permukaan. Padahal, pencegahan konflik sosial bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab lintas OPD dengan pendekatan jangka panjang.







