banner pemkab muba
Parlemen

Senator Filep Pertanyakan Dampak CSR Migas dan Otsus Papua

156
×

Senator Filep Pertanyakan Dampak CSR Migas dan Otsus Papua

Sebarkan artikel ini
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. (f/dpd)

Mjnews.id – Kontribusi Tanggung Jawab Sosial (TJS) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan Minyak dan Gas (Migas) terhadap masyarakat adat menjadi perdebatan setelah adanya pertanyaan tentang CSR BP Tangguh. Pertanyaan serupa juga muncul mengenai dampak penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi masyarakat adat Papua.

Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat Papua terkait CSR/TJS dan dana Otsus dilindungi oleh hukum. Dasar hukum ini secara rinci menjelaskan hak-hak masyarakat adat yang harus dipenuhi.

Terhadap CSR/TJS, Filep menjelaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memuat dasar hukum. CSR dalam UU PT diterjemahkan sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU PT mewajibkan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL/CSR. CSR ini dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan harus dilaksanakan dengan kepatutan dan kewajaran. Pasal 74 UU PT juga mengatur bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenai sanksi.

Untuk perusahaan Migas seperti BP Tangguh, dasar hukum terkait CSR terdapat dalam UU Migas, Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kontrak kerja kegiatan Migas harus memuat ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat sekitarnya, dan jaminan hak-hak masyarakat adat.

Filep juga menyoroti penggunaan dana Otsus. Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus menyebutkan bahwa dana Otsus berasal dari dana perimbangan, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas Alam. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat juga mendapatkan dana CSR, namun sebagian berasal dari cost recovery, yang seharusnya merupakan kewajiban perusahaan.

Filep menekankan bahwa UU PT dan UU Migas harus diutamakan dalam konflik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (PP). Namun, PP tetap berlaku.

Pada intinya, perusahaan Migas harus mematuhi kewajiban TJS/CSR sesuai hukum yang berlaku dan tidak seharusnya menggunakan dana Otsus untuk memenuhi tanggung jawab ini. Dalam konteks ini, pertanyaan muncul mengenai implementasi dan pemantauan yang lebih baik untuk memastikan bahwa kewajiban ini dipenuhi dan bermanfaat bagi masyarakat adat.

(dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600