Mjnews.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Rekrutmen Tenaga Kerja yang diadakan di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa 30 April 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Edi Hariyanto, dihadiri Wakil Ketua Komisi IV H. Ahmadi, Sekretaris Komisi IV Muhammad Isa, dan Anggota Komisi IV.
Hadir juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Tungkal Jaya, Camat Sungai Lilin, Kepala Desa Suka Damai, Kepala Desa Sri Gunung, PT. Merana Sentrarejeki, dan PT. Kirana Mining Contractor.
Rapat digelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tentang rekrutmen tenaga kerja sehingga dapat mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya terkait dengan PT Sri Gunung Inti Argo (PT SIA), Komisi IV DPRD Kabupaten Muba merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat memberikan sanksi sesuai Pasal 38.
“Berdasarkan fakta yang diperoleh bahwa PT. Sri Gunung Inti Agro tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 11 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja,” kata Edi Hariyanto.
(ADV)