banner pemkab muba
Opini

Hak Jawab dan Koreksi Sebagai Pencegahan Berita Hoax

105
×

Hak Jawab dan Koreksi Sebagai Pencegahan Berita Hoax

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hak Jawab
Ilustrasi.

Oleh: Nuqva Dinda Alvi
Mjnews.id – Semakin berkembangnya teknologi semakin cepat juga penyebaran informasi melalui internet dan sosial media, tak jarang ditemui berita hoax yang dengan mudah dipercaya publik sehingga menjadi pemicu keributan pada media sosial maupun media massa.
Untuk itu, ada tiga hak yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 1 No. 10, 11 dan 12, ketiga hak tersebut adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi. Ketiga hak tersebut memiliki kekuatan yang pasti dan telah diatur serta ditegaskan dengan pasal-pasal lain pada Undang-undang Pers.
Hak koreksi merupakan hak melakukan koreksi terhadap informasi tidak benar baik tentang dirinya maupun orang lain yang telah disebarkan oleh pers. Seharusnya dengan adanya hak koreksi dapat memudahkan pencegahan berita hoax di kalangan masyarakat serta apabila pers menolak untuk menanggapi hak koreksi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah sendiri sudah mengatur segala aturan maupun sanksi apabila terjadi penyelewengan terhadap kode etik jurnalistik.
Terkait dengan hak jawab yang merupakan hak seseorang atau kelompok memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikannya, seperti kasus berita yang tersebar ke berbagai media merupakan berita hoax serta mencemarkan nama baik salah satu pihak maka pihak tersebut berhak untuk memberikan tanggapan langsung kepada media yang menyebarkan berita tersebut. 
Indonesia memiliki kemerdekaan pers yang sangat jelas, bahwa kemerdekaan pers juga dianggap sebagai hak asasi warga negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pers. Serta bagi setiap orang yang melawan hukum dan dengan sengaja mengahalagi pelaksanaan kemerdekaan pers ini juga akan dieknakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Pers. Maka dari itu bijaklah dalam membaca informasi dan menganalisisnya agar berita hoax tidak tersebar dengan mudah dikalangan masyarakat. 
Dalam menilai berita tersebut, apakah berita yang benar atau hanya berita hoax dapat kita kenali dengan memperhatikan beberapa hal, seperti judul berita yang tidak masuk akal karena berita hoax disebarkan dengan tujuan banyak dikunjungi padahal berita tersebut tidak benar. Lalu sumber berita yang tidak jelas seperti tidak ada kejelasan dimana berita itu diliput dan diterbitkan. Sehingga apabila terjadi kepada salah satu diantara kita tentunya kita sudah memahami Langkah apa yang harus kita lakukan dengan berpatokan kepada aturan yang telah berlaku. 
Penulis, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas Padang
(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600