Opini

Hak Tolak, Pelindung Narasumber?

95
×

Hak Tolak, Pelindung Narasumber?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hak Tolak
Ilustrasi.

Oleh: MHD. Farrel Al Rizal
Mjnews.id – Dalam pers, sangat lazim kita temui pemberitaan yang dengan sengaja tidak memberitahu identitas atau keberadaan dari sumber informasinya. Hal ini bukan tanpa alasan, sebagian dari narasumber meminta untuk tidak dicantumkan identitasnya karena berbagai pertimbangan. Pertimbangan tersebut menyangkut keselamatan narasumber dan orang terdekatnya.
Undang-undang juga memberi kekuatan kepada pers melalui hak tolak guna melindungi identitas narasumber. Dalam UU No. 40/1999 tentang Pers hak tolak diatur dalam pasal 4 ayat 4 yang berbunyi, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.” 
Kenapa harus takut jika yang disampaikan benar?
Dalam pers, seringkali ditemukan seseorang yang memiliki informasi menyangkut kepentingan publik. Bagi pers, tentu orang semacam ini merupakan ladang informasi yang harus diberitahu kepada publik. Tetapi, semakin berharga suatu hal maka semakin sulit juga tantangan yang harus dihadapi. Pers dihadapkan dengan persoalan yang rumit. Jika identitas dari narasumber diungkap maka akan timbul beberapa persoalan serius, seperti ancaman terhadap keamanan narasumber, dimutasi atau diturunkan jabatannya, atau yang lebih berat yaitu dapat dibunuh, bukan hanya dirinya sendiri tetapi juga orang-orang terdekatnya.
Sementara itu, apabila informasi yang didapat dari narasumber tidak disebarkan, ada kepentingan umum yang harus diketahui publik atau bisa membuat publik berada dalam bahaya diwaktu mendatang. Untuk menyelesaikan dua persoalan tersebut, hadirlah hak tolak. Wartawan diperbolehkan untuk menyampaikan informasi tanpa menyebutkan identitas dari narasumber. 
Pada dasarnya pengunaan hak tolak bukan standar ketakutan dalam membela kebenaran, melainkan upaya untuk melindungi narasumber yang telah membantu pers dalam menyebarkan informasi demi kepentingan umum. Tujuan dari hak tolak juga dijelaskan pada pasal 4 ayat 4 UU Pers yang berbunyi, “Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.”
Bagaimana jika hak tolak diabaikan oleh Pers?
Hak tolak dimaksudkan untuk melindungi narasumber dari berbagai ancaman keamanan, baik dirinya sendiri maupun keluarganya. Dalam pers, narasumber merupakan jantung informasi publik. Apabila narasumber tidak mendapatkan keamanan, maka sulit bagi pers untuk menggali informasi yang dibutuhkan publik. Jika hal ini terus berlanjut, maka tujuam utama pers dalam mengungkap kebenaran akan mengalami kebuntuan.
Hak tolak, lempar batu sembunyi tangan?
Ketika pers sudah menggunakan hak tolak, informasi yang nantinya menimbulkan persoalan hukum, sepenuhnya ditanggung oleh redaksi (pers). Redaksi disini bukan diperuntukkan kepada wartawan yang memuat berita, tetapi pihak pers yang menerbitkan berita. Pers bertanggungjawab sepenuhnya terhadap berita tersebut. Sederhananya, pers menjadi penanggungjawab terhadap berita yang menggunakan hak tolak. Jadi, tetap ada pihak yang bertanggung jawab ketika berita tersebut menimbulkan pesoalan. 
Bagaimana jika Majelis Hakim memutuskan hak tolak batal?
Ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh wartawan dalam kasus ini. Pertama, meminta sidang tertutup untuk mengungkap identitas narasumber. Alasannya, wartawan (pers) menghormati keputusan pembatalan hak tolak, tetapi disisi lain wartawan (pers) juga menghormati identitas narasumber yang dilindungi. Pilihan kedua, wartawan (pers) tetap menolak untuk mengungkap identitas narasumber dengan konsekuensi wartawan (pers) yang bertanggung jawab akan menerima sanksi hukum. Ada kepercayaan di kalangan wartawan (pers) untuk mengambil pilihan kedua.
Pers yakin, sangat tidak etis untuk membuat pihak yang telah membantu pers dalam menyediakan informasi harus dihukum. 
Jika narasumber sampai dihukum, pers tidak akan dipercaya lagi oleh para narasumber dan hal tersebut menghambat pers dalam mendapatkan informasi untuk mengungkap kasus-kasus yang masih menjadi tanda tanya di ruang publik. Dalam hal ini, jelas wartawan (pers) memiliki integritas yang sangat tinggi dalam melindungi sumber informasi yang dianggap penting untuk diketahui publik.
Hak tolak bukan hanya penting bagi narasumber, tetapi juga penting bagi pers dalam menggali informasi yang dibutuhkan publik melalui narasumber. 
Penulis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT