banner pemkab muba
Opini

KAN Perlu Gagas Pemuda Laskar Budaya Minangkabau

530
×

KAN Perlu Gagas Pemuda Laskar Budaya Minangkabau

Sebarkan artikel ini
Obral Chaniago

Telah belasan tahun konsep otonomi daerah Sumatera Barat Babaliak ka Nagari. Sistim pemerintah babaliak ke Nagari merupakan visi dan misi pemimpin daerah menganut konsepsional desentralisasi dan dekonsentralisasi dari masyarakat, sinergi dengan pemimpin masyarakat terendah dan ke atasnya.

Oleh: Obral Chaniago

Mjnews.id – Intinya, cita-cita masyarakat tumbuh dari sistim pemerintah Nagari dan desa yang memiliki visi menyokong serta mendukung program pemerintah di atasnya, baik dalam program pemerintah dan kegiatan sosial.

Di sini tercermin pantulan pengayaan ekonomi, sosial, budaya, etnik dan kultur, serta ragam organisasi masyarakat tumbuh dari bawah melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN), dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas) etnik dan kultur Forum Masyarakat Pemuda Laskar Budaya Minangkabau (FMPLM) maupun Budaya Alam Minangkabau (BAM) sebagai generasi muda pelanjut cita-cita budaya ini.

Forum Masyarakat Pemuda Laskar Minangkabau sudah semestinya digagas oleh KAN sebagai inisiatif visionir yang tumbuh dari masyarakat Nagari/Desa di Sumatera Barat.

Cita-cita ini guna menumbuhkan semangat baru bagi generasi muda mengikuti visi khasanah BAM, dan misi generasi mandiri produktif membangun dan memanfaatkan alam takambang.

Aspek ekonomi Nagari dan desa digagas oleh Forum masyarakat yang ada di setiap kenagarian dan desa serta disuport ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama, dan cadiak pandai.

Lepaskan Belenggu Generasi Muda dari Praktik Riba

Visionir muda yang tumbuh dari sistim pemerintah nagari/desa dapat berakibat tumbuhnya usaha mandiri generasi muda melalui cita-cita koperasi di dalam roh Lumbung Pitih Nagari (LPN) yang dinakhodai pimpinan KAN.

Aspek ekonomi tumbuh-kembang dari dusun, jorong, kampung, korong yang bersumbu dari gagasan pucuk pimpinan adat pada setiap KAN sebagai gagasan dekonsentralisasi.

Guna mencapai sistim desentralisasi pucuk pimpinan Tatanan Hukum Adat BAM mampu menjembatani ke tingkat yang lebih tinggi guna teregistrasi lembaga ekonomi Nagari dan desa Koperasi LPN yang tumbuh di kenagarian dan desa.

Anak dan keponakan sedari dini belajar memimpin sebagai upaya visionir muda yang terampil mandiri serta berbuah hasil berbagi mudarrabbah dengan sesama anggota Koperasi LPN dengan modal yang bersumber dari jenis patigan yang diolah langsung KAN.

Forum Masyarakat Pemuda Laskar Minang sebagai misionaris ekonomi muda melalui Koperasi LPN dapat mengolah lahan tanah, “talao tampak bakubang kabau jo baranang itik, gurun tampek ba cocok tanam tanaman pangan, lereng tampek batanam tanaman Nan kareh, serta gurun nan leba tanah basah jo tanah kariang” menjadi sumber pengayaan ekonomi masyarakat Nagari dan desa melalui aturan hukum adat yang sah menurut etnik dan kultur dari budaya ini.

Generasi muda dari usia belasan tahun, remaja produktif tumbuh dan berkembang atas cita-cita ekonomi tak bermodal tinggi yang sinergi dengan bidang pemerintah terendah sampai ke atasnya.

Fungsi pucuk pimpinan adat mengayomi, mengedukasi, support serta menjembatani kepada sistim pemerintah Nagari/desa, kabupaten, provinsi, dan pusat sinergi tanpa mengabaikan kaedah dan faedah tatanan hukum adat dan konvensional berdasarkan cita-cita empat pilar pembangunan kebangsaan, Undang Dasar 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam slogan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan tak patutlah visionir muda terhutang pada rentenir dan harus lepas dari belenggu hukum riba, baik di Nagari/desa dan perantauan.

Penulis, Wartawan.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600