Mjnews.id – Setelah pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan hasil keputusan kepada DPRD Sumbar. Penyerahan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih pada DPRD.
Surat pengusulan dan pengangkatan dengan nomor 13/PL.02.7.SD/13/2025, diserahkan langsung oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, didampingi oleh Kordiv Teknis, Ori Sativa Sa’ban, serta Kabag Teknis dan Hukum, Sutrisno, dan Kasubag Teknis, Rahman.
Surat tersebut diterima oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, serta Kabag Hukum dan Perundang-undangan DPRD Sumbar, Zardi, di ruang kerja Ketua DPRD Sumbar, pada Jumat (10/1/2025).
Proses pengesahan dan pengangkatan calon terpilih pada Pilkada 2024 di Sumbar harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sesuai dengan ketentuan, KPU Sumbar harus menyerahkan hasil pleno kepada DPRD Sumbar sehari setelah penetapan. Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan proses tersebut untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) demi pengesahan resmi.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa penyerahan berkas berjalan lancar dan diterima dengan baik oleh DPRD.
“Kami wajib menyerahkan hasil keputusan pleno pada DPRD, dan alhamdulillah diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Semua berjalan lancar dengan rasa kebersamaan,” tuturnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kordiv Teknis Ori Sativa Sa’ban mengungkapkan bahwa proses tersebut berjalan tanpa kendala, dan pimpinan DPRD Sumbar sangat terbuka dan ramah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, memastikan bahwa proses pengesahan dan pengangkatan calon terpilih akan segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kendala di kemudian hari.