Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak luput dari kekurangan maupun temuan khususnya terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan.
Oleh karena itu, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara tertib, taat asas, dan efisien.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menentukan ada/tidaknya kerugian keuangan negara, Kejaksaan akan meminta bantuan untuk melakukan penghitungan kerugian negara kepada BPK RI atau auditor lainnya yang tersertifikasi,” papar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan setelah penghitungan kerugian negara tersebut dikeluarkan oleh BPK RI maupun auditor lainnya maka hasil penghitungan kerugian negara dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk pembuktian di persidangan.
“Dalam proses persidangan Jaksa akan menuntut pembayaran terhadap uang pengganti atas kerugian negara yang dapat dibuktikan di pengadilan,” tuturnya.
(dpd)
