ParlemenWay Kanan

Haprin dan Eliyas Usman Dilantik sebagai Anggota DPRD Way Kanan

363
×

Haprin dan Eliyas Usman Dilantik sebagai Anggota DPRD Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Haprin dan Eliyas Usman Dilantik sebagai Anggota DPRD Way Kanan
Haprin dan Eliyas Usman Dilantik sebagai Anggota DPRD Way Kanan. (f/pemkab)

Mjnews.id – Bupati Raden Adipati Surya hadiri Rapat Paripurna Pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Way Kanan sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029, pada Jumat (14/02/2025).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor E/15 B /01/HK 23 Januari 2025 dan sesuai keputusan surat gubernur E/126/B/01/HK 2025 tanggal 10 Februari 2025.

Dalam Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pj Sekda, staf ahli bupati, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Ketua TP PKK, Pj Ketua Dharmawanita, Ketua GOW, Ketua Ppersit Kartika Chandra Kiraan, beserta undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rial Kalbadi menyampaikan, tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia memelihara dan memegang teguh Pancasila, menyelamatkan dan menegakkan Undang-Undang Tahun 1945 dan meninjau kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Rial Kalbadi mengucapkan selamat telah dilantik dua anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yakni Haprin dan Eliyas Usman sebagai pengganti anggota DPRD Way Kanan dengan masa sisa waktu jabatan (2024 – 2029).

(ton)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT