pemkab muba
ParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Nota Pengantar RPJMD 2025-2029

374
×

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Nota Pengantar RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Nota Pengantar RPJMD 2025-2029
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Nota Pengantar RPJMD 2025-2029. (f/hary putra ramadhan)

Mjnews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, memimpin rapat paripurna penting dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar Tahun 2025–2029.

Rapat ini digelar pada Selasa 27 Mei 2025, menjadi langkah awal dalam proses perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Nanda Satria didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Rapat juga dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, unsur Forkopimda, dan sejumlah undangan penting lainnya.

Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan bahwa penyusunan RPJMD Sumbar 2025–2029 harus menjawab tantangan zaman dan diselaraskan dengan visi-misi kepala daerah serta kebutuhan riil masyarakat Sumatera Barat.

“RPJMD ini harus disusun secara komprehensif dan relevan, karena akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan lintas sektor di daerah,” ujar Nanda.

Ia juga menyebutkan bahwa rapat paripurna ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyempurnakan dokumen RPJMD. Dokumen ini diharapkan menjadi arah pembangunan yang terukur, terarah, dan berkelanjutan hingga tahun 2029.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menargetkan agar penyusunan RPJMD 2025–2029 tuntas pada awal Juli mendatang, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dalam instruksi tersebut, disebutkan bahwa kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda RPJMD harus ditetapkan paling lambat 11 Juli 2025.

“Isi dari Ranperda ini telah diselaraskan dengan nota kesepakatan awal antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, hasil Musrenbang Provinsi Tahun 2025, serta visi-misi yang kami usung bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy,” ujar Mahyeldi.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses pembangunan daerah Sumatera Barat, memastikan arah pembangunan lima tahun ke depan berbasis kebutuhan masyarakat, keberlanjutan, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

(Hpr)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT