pemkab muba
Kota SolokParlemen

Sengkarut Tanah Konsolidasi 240 Ha Tak Kunjung Selesai, Warga Geruduk DPRD Kota Solok

660
×

Sengkarut Tanah Konsolidasi 240 Ha Tak Kunjung Selesai, Warga Geruduk DPRD Kota Solok

Sebarkan artikel ini
Warga Geruduk DPRD Kota Solok terkait Sengkarut Tanah Konsolidasi 240 Hektare
Warga Geruduk DPRD Kota Solok terkait Sengkarut Tanah Konsolidasi 240 Hektare. (f/ist)

Selain itu, hearing ini juga merupakan tindak lanjut dari musyawarah komisi I DPRD Kota Solok dengan kepengurusan Paga Nagari terkait Konsulidasi tanah dikawasan kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa.

Adapun tujuan diadakannya hearing ini, ungkap Efriyon Coneng, tidak lain adalah untuk mendengar penjelasan dan keterangan sekaligus informasi terkait dengan status kepemilikan tanah Konsolidasi.

ADVERTISEMENT

Senada dengan itu, Rusdi Saleh Ketua Komisi I DPRD Kota Solok mengungkapkan, tujuan diadakannya hearing ini untuk mencarikan berbagai solusi dan jalan keluar terkait sengketa ini. Sudah saatnya pemerintah daerah, BPN dan masyarakat kembali duduk bersama, sehingga permasalahan yang ada dapat kita selesaikan dengan baik, tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan 

“Kita perlu kembali melakukan kajian ulang terkait pemetaan tanah, menginfetarisir jumlah dari luas objek tanah. Dan jika dianggap perlu, lakukan gugatan kepada pemerintah daerah agar status kepemilikan tanah konsolidasi ini terang. Maju ataupun mundur selangkah demi kepentingan orang banyak tidaklah salah,” ucap Rusdi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota yang mewakili Kapolres Solok kota mengatakan, kepolisian mendukung penuh pihak pihak terkait untuk secepatnya mencarikan solusi terhadap masalah tersebut, dan kepada masyarakat diharapkannya tidak melakukan tindakan anarkis atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Selama hearing berlangsung disimpulkan, salengketa tanah konsolidasi yang katanya seluas 240 hektare tersebut, dapat terselesaikan apabila ada kebijakan dan kemauan para pemangku jabatan yang ada, baik itu dari pemerintahan daerah maupun dari pihak BPN Kota Solok.

(Billy)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *