Kota SolokParlemen

Sengkarut Tanah Konsolidasi 240 Ha Tak Kunjung Selesai, Warga Geruduk DPRD Kota Solok

231
×

Sengkarut Tanah Konsolidasi 240 Ha Tak Kunjung Selesai, Warga Geruduk DPRD Kota Solok

Sebarkan artikel ini
Warga Geruduk Dprd Kota Solok Terkait Sengkarut Tanah Konsolidasi 240 Hektare
Warga Geruduk DPRD Kota Solok terkait Sengkarut Tanah Konsolidasi 240 Hektare. (f/ist)

Kota Solok, Mjnews.id – Diduga mulai gerah, masyarakat Kota Solok geruduk gedung DPRD Kota Solok terkait persoalan sengketa tanah konsolidasi seluas 240 hektare yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak pemerintah daerah dan BPN Kota Solok.

Kasus swngketa Tanah Konsolidasi seluas 240 hektare di Kota Solok kembali mencuat setelah sekian lama mengendap bahkan terkesan pihak pemerintah daerah maupun pihak BPN Kota Solok lalai dan enggan menyelesaikan persoalan yang terjadi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sengkarut sengketa tanah di Ranah Minang merupakan persoalan yang klasik namun perlu diselesaikan. Sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Nan Balimo dan di Kelurahan Kampung Jawa Kota Solok seluas 240 hektare menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Persoalan itu kembali bergulir sejak beberapa bulan terakhir ini, puncaknya Selasa, 4 Oktober 2022, masyarakat di dua kelurahan tersebut mulai gerah dan mendatangi DPRD Kota Solok untuk memintai penjelasan dan mencarikan solusinya.

Tidak ingin hal-hal buruk terjadi hingga berbau anarkis, Efriyon Coneng, Wakil Ketua DPRD Kota Solok bersama Wakil Ketua Bayu Kharisma yang didampingi oleh Ketua Komisi I Rusdi Saleh dan Ketua Komisi III DPRD Kota Solok, Yoserizal, SH mendatangi massa yang berkumpul dan dibawa duduk bersama untuk hearing, turut hadir Sekwan DPRD Kota Solok beserta jajarannya.

Hearing tersebut dihadiri oleh Ninik Mamak dan tokoh masyarakat, jajaran Pengurus Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo, serta masyarakat yang merasa dirugikan yang berada di area tanah konsolidasi, Asisten I Pemko, kepala BPN (diwakili), Kapolres Solok kota (diwakili), Camat Tanjung Harapan, Lurah Nan Balimo, dan anggota DPRD Kota Solok.

Pantauan media ini, ratusan warga dari Kelurahan Nan Balimo dan di Kelurahan Kampung Jawa menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kemelut sengketa tanah ini.

1664916010710916 1
Pertemuan Di Dprd Kota Solok.

Tamparan demi tamparan terhadap pemerintah daerah maupun BPN Kota Solok dituangkan oleh peserta audensi. Mereka menilai pemerintah daerah dan pihak BPN tidak ada beritikad baik untuk  menyelesaikan sengkarut ini. 

Dalam kesempatan itu, Efriyon Coneng mengatakan, kegiatan yang difasilitasinya itu berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Perkumpulan Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo Kota Solok Nomor 15/PM.PNNB/SLK/V-2022, tertanggal 9 Mei 2022.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT