AdvMalangParlemen

Begini Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Ranperda APBD TA 2027

21
×

Begini Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Ranperda APBD TA 2027

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Feri Andi Suseko serahkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Ranperda APBD TA 2027
Juru Bicara Feri Andi Suseko serahkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Ranperda APBD TA 2027. (f/humas)

Pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan Abdul Qodir, mengatakan, pembahasan APBD tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi harus sampai pada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa anggaran itu dialokasikan, atas dasar apa disepakati, bagaimana dilaksanakan, dan kepada siapa manfaatnya harus dipertanggungjawabkan.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus terhadap konsistensi kebijakan Kepala Daerah terhadap seluruh proses dan kesepakatan yang telah dibangun bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, khususnya dalam pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD.

ADVERTISEMENT

Kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD bukan sekadar catatan rapat. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah yang kemudian harus diterjemahkan secara konsisten ke dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Abdul Qodir serahkan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Ranperda APBD Kabupaten Malang TA 2027
Abdul Qodir serahkan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Ranperda APBD Kabupaten Malang TA 2027. (f/humas)

Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap posisi Perangkat Daerah. Jangan sampai Perangkat Daerah menjadi korban dari ketidakkonsistenan kebijakan pada level pengambil keputusan.

“Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati untuk memastikan adanya konsistensi kebijakan sejak tahap perencanaan, pembahasan, penetapan sampai dengan pelaksanaan APBD,” tegas Abdul Qodir.

Ranperda APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027 juga menegaskan prinsip money follows program. Anggaran harus mengikuti program. Program harus mengikuti prioritas. Prioritas harus mengikuti perencanaan. Dan seluruh proses tersebut pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memandang penting adanya konsistensi antara RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, APBD dan DPA-SKPD,” tegas Abdul Qodir.

Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bupati untuk memberikan dukungan dan menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar kooperatif dalam memberikan DPA-SKPD beserta dokumen pendukung yang diperlukan DPRD sepanjang diminta.

Meski ada beberapa catatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan bahwa Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, secara prinsip dapat dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya.

(adv)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT