Parlemen

Rugikan Nelayan Kepiting, Haji Uma Minta Permen KP Nomor 16/2022 Dikaji Ulang

135
×

Rugikan Nelayan Kepiting, Haji Uma Minta Permen KP Nomor 16/2022 Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Hamdani Latif Temui Haji Uma
Ketua Asosiasi Nelayan Kepiting Bakau Kota Langsa, Hamdani Latif temui Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma, Jumat (06/01/2023). (f/dpd)

LANGSA, Mjnews.id – Permen KP Nomor 16 tahun 2022 terutama pada pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting, pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim atau diekspor, yang mana ukurannya harus 12 cm ke atas per ekornya.

Oleh sebab itu, Hamdani Latif selaku Ketua Asosiasi Nelayan Kepiting Bakau Kota Langsa temui Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma, Jumat (06/01/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Mereka berharap Haji Uma bisa mengklarifikasi terkait aturan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang dianggap dapat merugikan para nelayan kepiting, saat menemui Haji Uma di sela-sela kunjungan reses di Kota Langsa.

“Dengan terbitnya Permen KP Nomor 16 tahun 2022 dapat menyengsarakan kami para nelayan kepiting dan pengusaha kepiting dikarenakan aturan tersebut dinilai sepihak, tanpa melihat kondisi ataupun karakter kepiting ditiap-tiap daerah, terutama di kota Langsa,” ungkap Hamdani Latif.

Lanjutnya, kami berharap Kepada bapak Haji Uma dapat menyampaikan anspirasi kami ini kepada Kementerian KP untuk mengkaji ulang Permen yang sudah diterbitkan dan kami harap melibatkan masyarakat dipesisir ketika ingin membuat sebuah regulasi dan jangan memutuskan sepihak yang dapat merugikan kami para petani kepiting bakau.

Haji Uma sendiri menanggapi keluhan para nelayan kepiting bakau tersebut ia berjanji akan teruskan aspirasi mereka kepada kementerian terkait.

“Ia insya Allah surat petisi dari mereka sudah kita terima, anspirasi ini nantik akan kita teruskan dan diskusikan dengan komite II DPD RI nantinya di Jakarta untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” kata Haji Uma, dalam siaran pers, Minggu (08/01/2023).

Lanjutnya, mengingat mitra kerja Kementerian KP ada di Komite II, namun secara konstitusi kita tetap perjuangkan secara bersama-sama aspirasi ini, walaupun saya saat ini berada di Komite IV,” jelas Haji Uma.

Haji Uma juga mengatakan, terkait keluar Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut harus dikaji ulang.

“Mengingat setiap kepiting di kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda bentuknya dan ukurannya maka ini juga harus dikaji ulang Permen yang sudah diterbitkan oleh Kementerian KP agar tidak terjadi kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat pesisir khususnya,” imbuh Haji Uma.

Sedangkan anggota DPRK Kota Langsa, Zulkifli dari Partai Aceh juga mengatakan, sebelumnya para Asosiasi Nelayan Kepiting Bakau sudah mengadukan persoalan Permen yang diterbitkan oleh Kementerian KP kepada mereka.

“Kami sudah menanggapi dan audiensi dengan para nelayan kepiting Kota Langsa bahkan kami sudah menyurati Kementerian KP yang bahwasanya aturan ini sangat memberatkan para nelayan Aceh khususnya secara nasional masyarakat wilayah pesisir,” ujar Anggota DPRK Kota Langsa Zulkifli.

Lanjutnya, kami juga meminta kepada Kementerian KP untuk dikaji kembali aturan yang sudah diterbitkan ini dan juga kita meminta kepada Senator Aceh bapak H Sudirman juga bisa memperjuangkan nasip para nelayan di wilayah pesisir, secara bersama-sama.

(dpd/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT