Parlemen

Atasi Praktik Oligopoli Beras, Sultan Minta Kades Kembangkan BUMDes

184
×

Atasi Praktik Oligopoli Beras, Sultan Minta Kades Kembangkan BUMDes

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (f/dpd)

JAKARTA, Mjnews.id – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha menilai perdagangan beras di Indonesia dikuasai segelintir para pedagang besar atau oligopoli. Ini membuat harga beras cenderung tidak stabil, khususnya saat pasokan sedang seret.

Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mendorong pemerintah desa atau kepala desa mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai unit bisnis penyedia bahan pangan strategis seperti beras di desa.

“Dalam situasi seperti ini, keberadaan BUMDes seharusnya mengambil peran sebagai unit bisnis milik desa yang siap melindungi kepentingan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya. BUMDes harus mampu bersaing menangkal pengaruh para kartel beras di desa dengan manajemen bisnis yang sesuai dengan kearifan desanya masing-masing”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (25/01/2023).

Hingga saat ini, kata Sultan, Lembaga penyedia pangan seperti Bulog dan badan pangan Nasional tidak memiliki struktur dan perangkat yang mampu menjangkau hingga ke desa. Oleh karena itu para kepala desa tidak boleh membiarkan para tengkulak dan mafia beras bermain bebas di desanya.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif inovasi dan kinerja para kepala desa yang sudah berupaya membangun basis perekonomian desa secara baik. Sejauh ini Data Kemendesa menunjukan hingga 2021 sebanyak 51.134 desa di Indonesia telah memiliki BUMDes dan 1.852 BUMDes telah memanfaatkan teknologi dalam pemasaran produknya (e-commerce). Bahkan hingga Juli 2022, jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum telah mencapai 7.902”, ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Artinya, lanjut Sultan, sudah 65 persen dari total jumlah desa di Indonesia yang mencapai 81.616 desa yang memiliki BUMDes dan siap mengembangkan usahanya. Meskipun baru 10 persen BUMDes yang telah berbadan hukum.

Menurutnya, agar mampu bersaing dengan para pelaku bisnis oligopoli, pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, transparan, dan kuat, agar BUM Desa tidak hanya sekedar berdiri, berbadan hukum, lalu mangkrak. Oleh karena itu, kami mendorong para kepala desa segera mengurus legalitas BUMDes agar mampu dikembangkan secara baik dengan membangun kolaborasi bersama Bulog dan badan pangan Nasional.

(dpd/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT