Parlemen

Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam!

125
×

Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Komisi II DPR: Perlu Dikaji Mendalam!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/dpr)

Jakarta, Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan bahwa DPR telah menerima aspirasi dari Kepala Desa ketika melakukan demo di Jakarta pada 17 Januari 2023. Namun begitu belum menyatakan persetujuan terhadap aspirasi yang sampaikan dimana salah satunya tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

“Kami di DPR akan menyalurkan aspirasi para Kepala Desa tersebut untuk kemudian dibahas dan dibicarakan di internal DPR. Kemudian akan membahas bersama Pemerintah. Karena dalam melakukan revisi terhadap UU, mekanismenya harus dibicarakan antara DPR dan Pemerintah. Presiden Jokowi pun telah memberikan pernyataan bahwa masa jabatan Kepala Desa itu selama 6 tahun dan boleh dipilih untuk 3 priode (18 tahun),” ungkap Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam keterangannya yang diterima mjnews.id pada Senin 30 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus saat tampil bersama Fachri Hamzah (Waketum Gelora), Asri Anas (Ketua MPO APDESI), Prof. Anthony Budiawan (Managing Director PEPS) dalam acara Gelora Talk di Jakarta, pada Kamis 26 Januari 2023.

Legislator dapil Sumatera Barat itu menjelaskan, sebelum Kepala Desa melakukan unjuk rasa di Jakarta, dirinya telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam Rapat kerja bersama Komisi II pada 11 Januari 2023 lalu tentang aspirasi serupa yang diterimanya saat reses di dapil. Dimana Kepala Desa di Sumatera Barat yang disebut Wali Nagari juga menanyakan tentang perpanjangan masa jabatan ini.

Tidak hanya itu mereka juga menyampaikan di Sumatera Barat masih banyak yang belum mempunyai Kantor Kepala Desa, bahkan masih ada yang menumpang di warung milik masyarakat. Kemudian juga mempertanyakan kebenaran tentang rencana moratorium pemilihan Kades untuk tahun 2023.

“Saya sudah sampaikan aspirasi Kepala Desa kepada Menteri Dalam Negeri. Saat itu saya meminta Kementrian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan Kepala Desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun. Tentu perlu kajian yang mendalam melalui pertimbangan yang arif dan bijaksana dan harus di kaji dari berbagai aspek apakah aspek sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain sebagainya. Agar didapatkan solusi terbaik dari berbagai aspirasi yang disampaikan Kepala Desa,” jelas Pak Gaus ini.

Sementara itu, dari sisi DPR sendiri, berbagai aspirasi, saran dan masukan yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya.

Oleh karenanya, DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Di lain sisi, kualitas SDM Kades juga harus mendapat prioritas untuk ditingkatkan agar bisa membangun desa secara baik melalui inovasi yang sesuai dengan kearifan lokal.

“Sesungguhnya jabatan Kepala Desa menjadi tempat anggota masyarakat mengabdikan diri dan membangun daerah kelahirannya supaya terjadi percepatan pembangunan dalam berbagai sektor dan menghilangkan berbagai kesenjangan,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Namun begitu pro kontra tentang panjangnya masa jabatan Kades juga harus dipertimbangkan, seperti ketika Kades yang terpilih ternyata tidak berkualitas dan tidak punya inovasi membangun desanya, di lain sisi jabatannya masih panjang.

“Pada akhirnya nanti yang dikorbankan masyarakat desa. Semuanya tentu perlu dikaji dan dipertimbangkan dengan teliti dan seksama,” ujarnya lagi

Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, masa jabatan sembilan tahun untuk kepala desa bisa menimbulkan chaos di masyarakat.

Kalau satu periodenya adalah sembilan tahun, kalau ada ketidakpuasan dari masyarakat, maka yang terjadi adalah chaos dan demo serta pergantian di tengah jalan.

“Masa jabatan Kepala Desa seperti yang sekarang ini sudah ideal, sehingga dapat membuktikan bahwa sosok tersebut adalah orang yang mampu bekerja dengan baik,” ujar Anthony.

Ketua MPO APDESI Asri Anas mengatakan, sesungguhnya tidak semua Kepala Desa mendukung wacana perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. “Kalo mau dihitung, diperkiraian hanya sekitar 15 persen dari sekitar 82 ribu Desa di Indonesia yang mendukung wacana tersebut,” ujarnya.

(*/eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT