BawasluParlemen

Anggota DPR Kecewa Ketua Bawaslu Tak Hadir dalam RDP soal Putusan PN Jakarta Pusat

154
×

Anggota DPR Kecewa Ketua Bawaslu Tak Hadir dalam RDP soal Putusan PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Guspardi Gaus 1

JAKARTA, Mjnews.id – Anggota Komisi II DPRRI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa geram kesal sebab Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan salah satunya terkait penundaan Pemilu 2024.

Guspardi mengaku mendapat bocoran bahwa Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty sedang berada di luar negeri. Padahal kepergian ke luar negeri itu bisa ditunda untuk menghadiri rapat dengan Dewan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menurutnya, Anggota Komisi II DPR RI juga diminta untuk menunda pergi ke luar negeri. Terlebih supaya bisa menghadiri rapat yang membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar tahapan pemilu 2024 ditunda. Masalah tersebut bukanlah persolan yang sederhana.

“Kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat dahsyat, apalagi isu-isu yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda, ini bukan main-main. Saya kecewa kepada Bawaslu, apalagi Ketua Bawaslunya tidak hadir. Menjadi catatan penting menurut hemat saya persoalan putusan pengadilan itu mesti disikapi dengan serius dan cermat. Persolan ini bukan hanya tanggung jawab KPU saja,” ujar Guspardi Gaus kepada wartawan di Jakarta, Rabu 22 Maret 2023.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR juga harus serius menghadapi dan menyikapi putusan PN Jakpus tersebut. Kami di komisi II meminta agar Bawaslu tidak lepas tangan terkait putusan pengadilan perihal penundaan Pemilu 2024.

“Saya berharap agar ketidakhadiran Ketua Bawaslu dan salah satu anggota Bawaslu jangan sampai menimbulkan narasi negatif dan terkesan Bawaslu memang berkehendak untuk melakukan penundaan itu. Nih tentu bisa menimbulkan persepsi yang demikian. Enak-enak saja dia ke luar negeri, padahal kita sedang serius,” tegas Pak Gaus ini

Justru di saat seperti inilah dibutuhkan saling support dan bahu membahu serta Kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) bersama Pemerintah dan DPR guna merumuskan solusi terbaik bagaimana menghadapi putusan PN Jaksel terhadap penundaan pemilu.

Jika Putusan penundaan pemilu di jalankan maka eksesnya akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap tatanan ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat luas, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

(Eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT