Parlemen

DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya, Puan: Kesejahteraan Masyarakat Harus Meningkat

185
×

DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya, Puan: Kesejahteraan Masyarakat Harus Meningkat

Sebarkan artikel ini
Dpr Sahkan Uu Pemekaran Papua Barat Daya
DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya. (f/dpr)

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tuturnya.

Rapat Paripurna kali ini juga menyetujui Permohonan Pertimbangan  Pemberian   Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama. DPR telah melakukan pembahasan proses naturalisasi pesepakbola tersebut melalui Komisi III dan Komisi X.

Menurut Puan, persetujuan naturalisasi pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama telah memenuhi pertimbangan aspek kewarganegaraan dan aspek olahraga sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Shayne juga diketahui memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya.

“DPR berharap persetujuan naturalisasi ini akan membawa persepakbolaan Indonesia semakin gemilang dalam prestasi,” ujar Puan.

Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah menyetujui RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali sebagai RUU Inisiatif DPR.

DPR juga memutuskan melakukan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Landas Kontinen.

Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan hasil Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan (Fit and proper test) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027. Ada 9 calon komisioner KPAI yang lolos fit and proper test Komisi VIII DPR sebelumnya.

Puan berharap 9 bakal calon anggota KPAI tersebut dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Selamat kepada Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

“Berikan kinerja terbaik dalam menjamin dan melindungi Anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” lanjut Puan.

Adapun 9 calon anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut adalah:

  1. Sylvana Maria (unsur tokoh agama)
  2. Ai Rahmayanti (unsur tokoh masyarakat)
  3. Diyah Puspitarini (unsur tokoh masyarakat)
  4. Margaret Aliyatul Maimunah (unsur organisasi kemasyarakatan)
  5. Aris Adi Leksono (unsur Pemerintah)
  6. Kawiyan (unsur dunia usaha)
  7. Ai Maryati Solihah (unsur kelompok masyarakat peduli anak)
  8. Jasra Putra (unsur kelompok masyarakat peduli anak)
  9. Dian Sasmita (unsur kelompok masyarakat peduli anak)

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT