Mjnews.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan di Universitas Jambi, Senin 22 Mei 2023.
Uji sahih tersebut menghadirkan narasumber Dr. Raflles, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Noviardi Ferzi, S.E., M.M. dosen STIE dan UIN STS Jambi dan J. Ilyas, S.E., M.Si, Kepala Bidang Kelembagaan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi. Acara tersebut juga dihadiri oleh, dosen, mahasiswa dan pelaku UMKM di Kota Jambi.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menjelaskan bahwa DPD RI memiliki tugas dan kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan merupakan salah satu usulan dari DPD yang ditangani oleh Komite IV.
Tujuan dari uji sahih ini adalah untuk menghasilkan keluaran terkait persoalan teoritis dan empiris. Secara teoritis, diharapkan adanya analisis kebijakan pengaturan lembaga penjaminan guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga penjaminan dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian nasional.
Secara empiris, diharapkan tercipta alternatif kebijakan pengaturan lembaga penjaminan yang fleksibel dalam penerapannya.
Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Elviana, menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan diperlukan karena beberapa persoalan yang terjadi di lapangan. Beberapa masalah tersebut antara lain stagnansi perkembangan jumlah perusahaan penjaminan, konsep penjaminan modal yang belum dikenal oleh pelaku usaha terutama UMKM, jumlah debitur yang relatif kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM, serta belum optimalnya permodalan dan insentif bagi perusahaan penjaminan.
Senator dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung dan Wakil Ketua Komite IV DPD, KH. Abdul Hakim, juga menyampaikan pandangan mereka terkait pentingnya memberikan perlakuan khusus untuk UMKM dalam undang-undang penjaminan. Mereka berpendapat bahwa regulasi yang lebih fleksibel dan berpihak kepada UMKM akan membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar dari Tamsil Linrung dan Abdul Hakim tersebut disetujui senator lain seperti Senator Provinsi Sumatera Barat, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa dan H. Muhammad Gazali, Lc. Senator dari Provinsi Riau.
Sementara Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Universitas Jambi, Prof. Dr. Rayandra, M.Si menyampaikan bahwa uji sahih dalam penyusunan sebuah undang-undang merupakan hal penting dalam usaha melibatkan partisipasi masyarakat.
Selama uji sahih tersebut, para narasumber memberikan masukan kepada DPD RI terkait pengecualian dan batas minimum jaminan yang harus diberikan kepada pelaku UMKM oleh perusahaan penjaminan.
Mereka juga menyoroti pentingnya integrasi literasi digital dan literasi keuangan bagi UMKM, serta peningkatan legalitas, produktivitas, dan integritas UMKM melalui revisi undang-undang tersebut.
Kegiatan uji sahih ini merupakan upaya DPD RI, akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah untuk menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi pelaku UMKM dan masyarakat.
(dpd)