Parlemen

PPUU DPD RI Bahas RUU SPSDA Bersama Pakar Universitas Indonesia

634
×

PPUU DPD RI Bahas RUU SPSDA Bersama Pakar Universitas Indonesia

Sebarkan artikel ini
PPUU DPD RI Bahas RUU SPSDA Bersama Pakar Universitas Indonesia
PPUU DPD RI Bahas RUU SPSDA Bersama Pakar Universitas Indonesia. (f/dpd)

Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi, menyatakan bahwa penetapan UU SPSDA dapat menjadi momen penting bagi kepala daerah dalam Pilkada serentak yang akan datang. Baginya, UU ini dapat menjadi visi dan misi untuk meningkatkan kesejahteraan daerah.

Selain itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tengah, Lukky Semen, menyebutkan bahwa RUU SPSDA sangat strategis karena akan mendapatkan perhatian luar biasa dari daerah ketika dilaksanakan. Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tingkat II pemerintah daerah merasakan dampak negatif dari eksploitasi SDA yang telah merusak lingkungan.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyoroti ketiadaan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah. Lukky berpendapat bahwa hal tersebut menunjukkan ketidakadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Selain itu, beberapa pakar dan akademisi juga memberikan pandangan mereka terkait pengelolaan SDA. Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi UI, Irfan Ridwan Maksum, menjelaskan bahwa dalam otonomi yang dihasilkan dari desentralisasi, wewenang mengatur dan mengurus merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Jika terjadi pemisahan dalam praktiknya, maka akan terjadi perubahan makna atau ketidakteraturan.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan mengatur dan mengurus dalam otonomi daerah. Haula Rosdiana, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak UI, menyatakan keyakinannya bahwa negara melakukan terlalu banyak pungutan sehingga hampir semua hal dikenakan pajak. Hal ini menimbulkan beban bagi pengusaha dan menciptakan ketidakpercayaan antara pemerintah dan pengusaha.

Menurutnya, perlu dilakukan penyederhanaan struktur pungutan negara agar tercipta keseimbangan antara pemerintah dan pengusaha.

(dpd)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *