ParlemenHukum

Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas, Guspardi Gaus Menduga Upaya Berkelit Sebagai Pengalihan Isu

771
×

Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas, Guspardi Gaus Menduga Upaya Berkelit Sebagai Pengalihan Isu

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Legislator asal Sumatera Barat ini pun mengatakan juga mendengar bahwa Panji sebagai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, diketahui pernah mendapatkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, terkait kasus pemalsuan dokumen yang diadukan oleh Imam Suprianto, pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Belum lagi sejumlah kasus yang juga harus dipertanggungjawabkan Panji, seperti diungkap oleh Menkopolhukam, Mahfud MD dan telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

Sejumlah hal yang diminta Menkopulhukam untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan 360 rekening bank dengan 145 di antaranya telah dibekukan atas dugaan pencucian uang. Kemudian dugaan penyalahgunaan Dana BOS Ponpes, hingga 295 sertifikat tanah seluas 1.300 hektare dan dicurigai berasal dari kekayaan yayasan namun masuk kekayaan pribadi, jelas Pak Gaus ini.

“Jadi jangan buat kegaduhan baru dan cari perhatian (caper) dengan melaporkan insitusi dan tokoh yang dianggap berseberangan. Tentu masyarakat akan menilai bahwa yang dilakukan Panji adalah upaya untuk berkelit dengan mencoba mengalihkan isu terkait sejumlah kasus yang sedang diselidiki maupun yang baru dilaporkan. Konsentrasi dan fokus saja menghadapi sejumlah kasus yang harus di pertanggungjawabkan oleh Panji Gumilang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, di beritakan Panji Gumilang menggugat MUI dan Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *