Dari pembahasan itu, enam fraksi menyampaikan pandangan akhir. Dimana, seluruh fraksi menyetujui dua ranperda tersebut, untuk dijadikan perda Kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, ada tujuh prioritas pembangunan Kota Bukittinggi untuk tahun 2024. Prioritas Peningkatan Ekonomi Kerakyatan. Prioritas Pengembangan Sektor Pendidikan. Prioritas Pengembangan Sektor Kesehatan dan Lingkungan. Prioritas Pengembangan Kepariwisataan, Seni Budaya dan Olahraga. Prioritas Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan. Prioritas Pengembangan Sosial Kemasyarakatan. Prioritas Pengembangan Sektor Pertanian.
“Selanjutnya, postur APBD pada R KUA PPAS 2024, untuk anggaran pendapatan daerah, diestimasikan sebesar Rp533.246.863.000,00, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp130.000.000.000,00 yang terdiri dari (a) Pajak Daerah sebesar Rp53.110.644.633,00: (b) Retribusi Daerah Rp40.511.298.254,00: (c) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp8.307.425.308,00, dan (d) Lain-Lain PAD yang sah Rp28.070.631.805,00. Pendapatan transfer sebesar Rp403.246.863.000,00 yang terdiri dari (a) Dana Alokasi Umum sebesar RpRp363.246.863.000,00: (b) Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat sebesar Rp10.000.000.000,00: dan (c) Dana Bagi Hasil Provinsi sebesar RpRp30.000.000.000,00,” ungkap Wako.
“Untuk Belanja, Estimasi Belanja adalah sebesar Rp 990.023.732.665,00 yang terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp818.318.211.303,00, Belanja Modal sebesar Rp161.204.901.362,00, Belanja tidak terduga sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Belanja transfer sebesar Rp9.500.620.000,00,” jelasnya.
Sementara untuk pembiayaan, Wako menjelaskan, untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Asumsi penerimaan pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000,00 dan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00.
(Aii)