ParlemenKota BukittinggiSumatera Barat

DPRD Bukittinggi Setujui Perda Pelaksanaan APBD 2022, Wako Hantarkan KUA-PPAS APBD 2024

295
×

DPRD Bukittinggi Setujui Perda Pelaksanaan APBD 2022, Wako Hantarkan KUA-PPAS APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Dprd Bukittinggi Setujui Perda Pelaksanaan Apbd 2022
DPRD Bukittinggi Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (f/ist)

Mjnews.id – DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi setujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dan pengelolaan keuangan daerah. Penandatanganan nota persetujuan bersama itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna, di DPRD Bukittinggi, Kamis 20 Juli 2023.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. DPRD memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Hasil pembahasan Raperda ini sudah disampaikan dalam rapat gabungan komisi, dan sudah pula disetujui oleh fraksi DPRD pada tanggal 17 Juli 2023 dalam rapat paripurna internal. Kemudian, berkenaan dengan telah keluarnya fasilitasi Gubernur, Pansus pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah melakukan rapat pembahasan kembali bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait terhadap hasil fasilitasi Gubernur tersebut pada tanggal 10 Juli 2023. Hari ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas dua Raperda tersebut. Selain itu, dalam kesempatan ini, Wako juga hantarkan R-KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024,” ungkapnya.

Anggota DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria, selaku juru bicara pansus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, menyampaikan, berdasarkan realisasi anggaran tahun 2022, DPRD memberikan beberapa catatan, diantaranya, meminta SKPD terkait agar lebih mengoptimalkan dalam meningkatkan realisasi penerimaan PAD sehingga dapat terealisasi 100%, mempunyai estimasi perencanaan yang matang sehingga selisih antara target dan realisasi tidak terlalu jauh. Menciptakan langkah-langkah strategis untuk menggali potensi daerah yang dapat meningkatkan PAD agar Bukittinggi bisa mandiri secara keuangan, dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak seperti pajak restoran.

Meningkatkan pendapatan dari beberapa sektor retribusi seperti Retribusi Terminal, Retribusi IMB, Retribusi tempat rekreasi olahraga, dll, serta memaksimalkan potensi dan realisasi jenis lain-lain PAD yang sah terkait Gedung Pasar Atas yang telah diserah terimakan bulan Juli 2021 agar dapat mendukung PAD secara optimal.

“SKPD harus memperhatikan sinkronisasi pencapaian target dari kegiatan dengan realisasi anggaran dan diharapkan nantinya Postur APBD bisa lebih baik sehingga anggaran yang diberikan untuk program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik bisa lebih besar sehingga manfaat yang diterima masyarakat juga bisa lebih baik,” ungkapnya.

Anggota DPRD Bukittinggi, Syafril, selaku juru bicara pansus pengelolaan keuangan daerah, menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 205 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah. Namun Penormaan kedua perda ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Harapannya semoga Perda ini dapat membantu pengelolaan keuangan Kota Bukittinggi bisa menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT