Parlemen

DPD RI Tetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2023-2024

409
×

DPD RI Tetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2023-2024

Sebarkan artikel ini
DPD RI menetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI tahun sidang 2023-2024 melalui Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024
DPD RI menetapkan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI tahun sidang 2023-2024 melalui Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, Selasa (22/8/2023). (f/dpd)

Komposisi Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI adalah Stefanus B.A.N. Liow sebagai Ketua, Eni Sumarni sebagai Wakil Ketua I, Lily Amelia Salurapa sebagai Wakil Ketua II, dan Alirman Sori sebagai Wakil Ketua III.

Dan untuk Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dipimpin oleh Tamsil Linrung sebagai Ketua, Wakil Ketua I dijabat Evi Apita Maya, Wakil Ketua II dijabat Muhammad Nuh, dan Wakil Ketua III dijabat oleh Bambang Santoso.

“Di samping pimpinan alat kelengkapan dimaksud, juga telah dilakukan penentuan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang pimpinan. M Syukur menjabat sebagai Ketua, Ajbar sebagai Sekretaris, dan Anna Latuconsina sebagai Bendahara,” jelas Nono.

Dengan terpilihnya Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, lanjut Nono, maka keanggotaan Panitia Musyawarah dapat disusun yang terdiri dari Ketua Alat Kelengkapan DPD RI dan satu Anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan.

“Sedangkan Pimpinan DPD karena jabatannya, menjadi Pimpinan Panitia Musyawarah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 Ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” imbuh Nono yang juga Senator dari Maluku ini.

Setelah ditetapkannya komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, Pimpinan DPD RI berharap kinerja Alat Kelengkapan DPD RI dapat lebih dioptimalkan khususnya dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusional sebagai representasi daerah.

“Kami ucapkan Selamat bertugas, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” pungkas Nono.

Sebagai informasi, pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2023-2024 dilakukan berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Pimpinan Alat Kelengkapan ditetapkan dengan keputusan DPD RI untuk masa jabatan satu tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali kecuali pada tahun terakhir dari masa jabatan Anggota DPD RI.

Keseluruhan Pimpinan Alat Kelengkapan dipilih terlebih dahulu melalui rapat sub wilayah masing-masing, yaitu Barat I, Barat II, Timur I, dan Timur II. Selanjutnya, untuk komposisi pimpinan masing-masing Alat Kelengkapan DPD RI terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah yaitu Sub Wilayah Barat I, Sub Wilayah Barat II, Sub Wilayah TImur I dan Sub Wilayah Timur II yang ditentukan di masing-masing rapat pleno alat kelengkapan.

Pemilihan tersebut dilakukan dengan mengutamakan musyawarah. Dan apabila tidak tercapai kata mufakat, maka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Alkel akan dilanjutkan dengan mekanisme pemungutan suara (voting) sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (8c) Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

(dpd)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT