pemkab muba
BeritaKota BukittinggiParlemen

Wawako Bukittinggi Sampaikan Jawaban Wali Kota terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

32
×

Wawako Bukittinggi Sampaikan Jawaban Wali Kota terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Wawako Ibnu Asis Sampaikan Jawaban Wali Kota terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Wawako Ibnu Asis Sampaikan Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. (f/ist)

Mjnews.id – Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis sampaikan Jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa 21 Juli 2026, di Ruang sidang DPRD Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 yang telah dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi

ADVERTISEMENT

“Setelah disampaikan masukan dan pertanyaan dari enam fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, maka Wali Kota Bukittinggi menyampaikan pendapatnya terhadap masukan dari enam fraksi tersebut,” jelas Syaiful Efendi.

Wawako Ibnu Asis menyampaikan tanggapan terhadap fraksi Gerindra keberhasilan sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh isinya, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahaminya.

Baca Juga: Enam Fraksi DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

“Karena itu, sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perangkat daerah, agar peraturan ini berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan keberatan dari pihak-pihak terdampak,” jelasnya.

Selanjutnya, terhadap pandangan fraksi Nasdem, wawako Ibnu, menyampaikan Pemerintah Kota
Bukittinggi mengapresiasi pandangan Fraksi NasDem yang menyoroti bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah, apabila tidak dikelola dengan baik, berpotensi memicu biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, membuka celah korupsi, menimbulkan aturan tumpang tindih, serta retribusi yang tidak sebanding dengan kualitas layanan.

“Kekhawatiran ini dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga agar kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tanggapan dari pandangan umum fraksi Demokrat, Ibnu Asis, menyampaikan, Pembenahan sistem pengelolaan akan ditempuh melalui penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan transparansi. Percepatan pembahasan Ranperda tidak mengurangi kecermatan substansi: penyesuaian Opsen PKB/BBNKB, keadaan kahar, tarif Retribusi Instalasi Farmasi, dan penghapusan objek retribusi yang tidak sesuai UU, disusun cermat tanpa mengurangi akses layanan publik, khususnya kesehatan.

“Fokus ke depan diarahkan pada efektivitas sistem pemungutan penguatan basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan digitalisasi guna memperkuat transparansi serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Peningkatan PAD akan diarahkan melalui optimalisasi sektor unggulan daerah, bukan menambah beban masyarakat, dengan hasil penerimaan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang lebih baik,” jelasnya Wawako.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Karya kebangsaan, Wawako Ibnu Asis, menyampaikan, penyederhanaan jenis pajak dan retribusi meliputi sistem Opsen pada PKB dan BBNKB serta pengelompokan retribusi menjadi tiga kategori (Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu) dilakukan untuk menyesuaikan struktur pungutan daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD sekaligus mempermudah pengelolaan administrasi.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT