BeritaParlemenSumatera Barat

8 Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum tentang Ranperda Jasa Konstruksi

163
×

8 Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum tentang Ranperda Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Sumbar tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Jasa Konstruksi
Rapat Paripurna DPRD Sumbar tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda Jasa Konstruksi. (f/hary putra ramadhan)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi, Senin (15/12/2025), di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat, para wakil ketua serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan PT Bank Nagari, BUMN, BUMD, serta insan pers. Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Muhidi mengawali rapat dengan menyampaikan rasa duka atas bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat. Ia berharap masyarakat terdampak diberikan ketabahan dan kekuatan untuk segera bangkit.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Ketua DPRD secara resmi membuka rapat dan menyatakan terbuka untuk umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, rapat dinyatakan sah karena dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota dewan.

Muhidi menegaskan, sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis sebagai fondasi pembangunan dan penggerak ekonomi daerah.

Ia mencontohkan proyek-proyek besar seperti Jalan Tol Padang–Pekanbaru dan Jalan Layang Sitinjau Lauik yang dinilai mampu meningkatkan konektivitas wilayah, keselamatan pengguna jalan, serta daya saing Sumatera Barat.

“Ranperda Jasa Konstruksi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Penjelasan Gubernur yang telah disampaikan pada 8 Desember 2025,” ujar Muhidi.

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

Sementara itu, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan saat ini.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT