AdvKota PadangParlemen

Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang: Perlu Peningkatan Efektivitas dalam Penyusunan RAPBD 2026

234
×

Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang: Perlu Peningkatan Efektivitas dalam Penyusunan RAPBD 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2026
DPRD Kota Padang mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2026. (f/humas)

Mjnews.id – Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Jalan Bagindo Azis Chan Bypass Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Senin 10 November 2025.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar, dihadiri Wali Kota Fadly Amran dan Kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah fraksi memberi apresiasi terhadap kerja keras Pemko Padang dalam menyusun RAPBD 2026 ini. Namun juga menegaskan perlunya peningkatan efektivitas dalam penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2026 tersebut.

Seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN. Kedua fraksi itu menilai bahwa pemangkasan dari pusat tidak boleh menjadi halangan bagi Pemko Padang dalam memberikan pelayanan maksimal. Justru kebijakan pemerintah pusat itu harus dijadikan sebagai motivasi tambahan dalam mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain dengan mengoptimalkan setiap sumber daya yang tersedia.

DPRD Kota Padang mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun anggaran 2026

APBD 2026 juga tetap harus memprioritaskan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanggulangan bencana.

Fraksi PKB-Ummat DPRD Kota Padang berpandangan, belanja daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, yang diarahkan pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang.

Adapun kewenangan urusan pemerintahan tersebut terdiri dari urusan pemerintahan wajib, urusan pemerintahan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.

Fraksi PKB-Ummat berpandangan, kebijakan umum yang diterapkan adalah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, penerimaan dan realisasi pendapatan tahun 2025, sinergisitas perizinan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.

Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2026 ini, menurut Fraksi PKB-Ummat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 1,12 triliun, target ini sama dengan yang telah disepakati pada KUA-PPAS tahun 2026.

Kemudian pendapatan transfer pada KUA-PPAS yang telah disepakati sebesar Rp 1,87 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,53 triliun, berkurang sebesar Rp 345,8 miliar atau turun 18,4 persen.

Hal ini mempedomani surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026 dan surat Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat perihal penyampaian pagu bagi hasil pajak provinsi pada APBD-P Provinsi Sumbar TA 2025.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT