BeritaLimapuluh KotaParlemen

F-PAN DPRD Limapuluh Kota Sorot Sengketa Tanah Ulayat di Jorong Landai dan Sekolah Rakyat

681
×

F-PAN DPRD Limapuluh Kota Sorot Sengketa Tanah Ulayat di Jorong Landai dan Sekolah Rakyat

Sebarkan artikel ini
Juru bicara F-PAN, Safrinal Dt Jambek
Juru bicara F-PAN, Safrinal Dt Jambek. (f/ist)

Mjnews.id – Fraksi Partai Amanat Nurani (F-PAN) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sorot sengketa tanah ulayat di Jorong Landai, Nagari Harau dan Sekolah Rakyat. Selain sengketa tanah ulayat, Fraksi PAN juga mengingatkan Pemkab 50 Kota dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat, dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Juru bicara F-PAN, Safrinal Dt Jambek dalam paparannya menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026. Lebih dari sekadar menyampaikan catatan dan rekomendasi, F-PAN seolah menggugat arah pembangunan daerah dan sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025 ini, menjadi panggung bagi F-PAN untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama ini mungkin terpendam.

ADVERTISEMENT

Dengan gaya bahasa yang lugas dan argumentasi yang kuat, Safrinal Dt Jambek mengupas satu per satu persoalan krusial yang dihadapi Kabupaten Limapuluh Kota, mulai dari masalah klasik seperti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga isu-isu sensitif seperti sengketa tanah ulayat dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Safrinal Datuak Jambek juga mengingatkan bahwa APBD bukanlah sekadar dokumen administratif yang berisi angka-angka dan target-target yang muluk. Lebih dari itu, APBD adalah instrumen dinamis yang harus adaptif terhadap perkembangan situasi dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“APBD adalah instrumen dinamis yang harus adaptif terhadap perkembangan situasi,” sebut Safrinal.

PAD adalah indikator penting kemandirian daerah. F-PAN berharap Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk mengoptimalkan PAD. Alokasi anggaran harus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan publik.

“Penguatan pembangunan daerah harus difokuskan pada sektor penting seperti infrastruktur, penguatan ekonomi, dan pengembangan SDM, sesuai Instruksi Presiden No. 1/2025 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 29/2025 tentang efisiensi belanja APBN-APBD,”ujarnya.

Disampaikan Safrinal, pernyataan ini seolah menjadi sindiran terhadap pemerintah daerah yang selama ini dinilai kurang responsif terhadap perubahan dan cenderung mempertahankan pola-pola lama dalam pengelolaan anggaran.

F-PAN berharap, APBD 2026 dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi birokrasi, meningkatkan efisiensi belanja, dan mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama F-PAN adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.360.521.574.889,- yang tercantum dalam RAPBD 2026. F-PAN mempertanyakan, apakah target tersebut realistis dan dapat dicapai dengan kondisi ekonomi daerah yang masih belum stabil?

“Kami berharap Pemerintah Daerah melakukan kajian matang untuk memastikan target tersebut dapat terealisasi,” ucap Safrinal.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT